Usai Tipu Dua Agen BRILink, Seorang Pria di Sekadau Alami Laka Lantas

Dengan korban pertama di gerai BRILink yang berada Jalan Kapuas-Semaong, desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir pada Selasa 30 Maret 2021.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Gold Version 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Usai tipu dua agen BRILink, seorang pria di Sekadau langsung terima ganjaran, naas alami kecelakaan lalu lintas.

Nasib naas itu dialami IS (31), pria asal Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar usai menipu korbannya di salah satu agen BRILink di Jl. Kapuas desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu 31 Maret 2021.

Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Frits Orlando Siagian mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka dengan mendatangi agen BRILink, lalu meminta mentransfer uang dengan memberi nomor rekening tujuan.

Setelah transaksi berhasil, tersangka berpura-pura akan mengambil uang di dalam jok motor.

Baca juga: Perayaan Paskah 2021, Polres Sekadau Lakukan Pengamanan Ketat

Saat itulah tersangka langsung melarikan diri tanpa memberikan uang yang telah ditransfer kepada si agen BRILink.

Diketahui, aksi tersebut sudah dua kali dilakukan oleh tersangka.

Dengan korban pertama di gerai BRILink yang berada Jalan Kapuas-Semaong, desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir pada Selasa 30 Maret 2021.

Uang yang ditransfer oleh korban sebesar Rp 10 juta.

Namun pada aksi keduanya, tersangka mengalami nasib buruk.

Dimana saat tersangka hendak melarikan diri usai meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta ke rekening tujuan.

Tersangka yang baru saja mengendarai sepeda motornya, tiba-tiba terlibat kecelakaan dengan dump truck yang melintas di depan gerai tersebut.

"Akibat kecelakaan itu, tersangka tak bisa melarikan diri dan langsung diamankan warga setempat. Peristiwa kecelakaan itu, rupanya diketahui korban pertama dan mendatangi lokasi untuk memastikan orang tersebut. Mengetahui pria itu adalah orang yang menipu dirinya, korban langsung melaporkannya kepada polisi," lanjut Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Frits Orlando Siagian

Akibat kecelakaan itu, tersangka yang dibawa ke RSUD Sekadau untuk mendapat penanganan medis diketahui mengalami patah tulang lengan kiri dan sudah dirujuk ke Pontianak.

“Barang bukti terkait penipuan yang dilakukan tersangka sudah kami amankan, yaitu sepeda motor yang digunakannya untuk melakukan aksi serta bukti transaksi tanggal 31 Maret 2021 pukul 12.05.44 WIB,” pungkas Kasat Reskrim, Minggu 4 April 2021. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved