BREAKING NEWS - Dapati Sabu 1,45 Gram Polres Sambas Bekuk Pengedar Narkoba di Perbatasan RI-Malaysia
"Benar, berdasarkan laporan masyarakat kami baru saja mengamankan salah seorang warga yang di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba," uj
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Hendak lakukan transaksi narkoba, 4 orang warga, yang terdiri dari 3 laki-laki dan seorang perempuan di Sekadau diamankan pihak kepolisian.
Keempat orang tersebut berinisial SP (25), FR (22), JF (19) dan NA (22), diamankan usai pihak kepolisian mendapatkan informasi, terkait akan dilakukannya transaksi narkoba di salah satu warung di Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, AKP Dhanie Sukmo Widodo mengatakan keempat orang itu diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika, pada Selasa, 16 Maret 2021 lalu.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan FR dan SP usai melakukan transaksi sabu. Kami juga menemukan 3 plastik klip transparan diduga berisi sabu dalam bungkus rokok," kata Dhanie, Jumat, 19 Maret 2021.
Berdasarkan keterangan, FR dan SP mengaku baru saja menjual satu paket sabu lepada JF. Transaksi tersebut dilakukan dalam mobil milik JF yang parkir di depan warung.
Baca juga: Polres Mempawah Tangkap Seorang Pria Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
"Setelah mengamankan JF, kami mendapatkan informasi bahwa barang yang dibelinya dijual kembali kepada NA dan baru dibayar Rp 60 ribu, masih kurang Rp 340 ribu. Kemudian NA kami amankan di rumahnya," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sekadau.
Keempat orang tersebut kemudian diamankan di Polres Sekadau bersama barang bukti. Dengan disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1.
Curi Mesin untuk Beli Sabu
Berkomplot Jual mesin Router Kayu bernilai jutaan rupiah milik bosnya untuk beli sabu, Wanita berinisial NT (41) di Pontianak ini harus berurusan dengan Polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan bahwa NT dilaporkan atas pencurian satu unit mesin Router Kayu oleh sang pemilik pada kamis 18 Maret 2021.
Saat itu sang pemilik ini mengecek mesin Router yang disimpan di dalam kamar pegawainya, namun tidak ada.
Ketika sang pemilik mengumpulkan 3 orang Pegawainya yang masing masing berinisial NT (perempuan), SF dan AK (laki - laki) yang menempati kamar itu untuk dimintai keterangan, tiba - tiba SF izin keluar.
Baca juga: Kronologis Polres Tangkap Wanita Pengedar Sabu-sabu di Sambas
"Saat dimintai keterangan oleh sang pemilik, Ak mengatakan bahwa ia mendengar percakapan antara NT dan SF yang menjual mesin itu, dan saat itu NT pun mengakui bahwa dia bersama SF yang kabur telah melakukan pencurian itu,"ungkap AKP Rully, Sabtu 20 Maret 2021.
Dikatakan oleh NT, hasil penjualan mesin itu digunakannya bersama SF untuk membeli narkoba jenis sabu dan sebagian kecil digunakan untuk membeli makanan.
Atas hal itu, sang pemilik pun langsung melapor ke Polsek Pontianak Kota.
Saat ini, NT sudah diamankan di Polsek Pontianak kota, sementara teman prianya SF masih dalam pencarian kepolisian. (*)