UPDATE Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Bank Mandiri BNI BCA dan Cara Buat Baru Kartu ATM

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (BI), batas akhir penggunaan kartu debet ATM berbasis magnetic stripe berakhir pada 2021.

Editor: Rizky Zulham
SHUTTERSTOCK
UPDATE Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Bank Mandiri BNI BCA dan Cara Buat Baru Kartu ATM 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nasabah bank yang belum menukarkan kartu ATM-nya dengan kartu berbasis cip jumlahnya ternyata masih banyak.

Padahal jadwal pemblokiran kartu ATM atau debit yang masih berbasis pita magnetik semakin dekat.

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (BI), batas akhir penggunaan kartu debet ATM berbasis magnetic stripe berakhir pada 2021.

Artinya, kartu ATM lama itu sudah tidak dapat lagi digunakan efektif tanggal 1 Januari 2022.

Sejumlah bank pun hingga kini terus mendorong nasabahnya segera menukar kartunya.

Tidak hanya itu, perbankan juga menjadwalkan pemblokiran sebelum batas waktu ketentuan tersebut tiba.

Baca juga: Cara Mengatasi Muncul Status NIK Kamu Terdaftar di Kementerian Sosial, Tanda Lolos Kartu Prakerja?

Bank Mandiri

Bank Mandiri misalnya telah menetapkan jadwal pemblokiran kartu ATM strip magnetik.

Pemblokiran akan dilakukan tiga tahap.

Pertama, kartu yang memiliki masa berlaku hingga 2021-2022 akan diblokir pada 1 April 2021.

Tahap kedua akan dilakukan pada 1 Juni untuk kartu yang memiliki expired date tahun 2023-2025 dan tahap ketiga pada 1 Juli untuk kartu yang masa berlakunya hingga 2026 ke atas.

Sebelum penetapan jadwal pemblokiran itu, Bank Mandiri telah melakukan edukasi baik yang bersifat massal melalui sosial media, layar ATM, dan lain-lain serta lewat pesan personal ke nasabah sejak awal 2021.

Evi Dempowati, SVP Retail Deposit Product & Solution Bank Mandiri mengatakan, edukasi itu telah mendorong peningkatan pergantian kartu.

Per 14 Maret 2021, jumlah kartu debit cip Bank Mandiri sudah mencapai 11,6 juta kartu atau 79,9 persen dari kartu yang dipersyaratkan untuk cip.

Adapun jumlah kartu magnetic stripe dengan expiry date tahun 2021-2022 mencapai 8,7 persen dari total kartu yang diwajibkan memakai cip.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved