Optimalkan Pelayanan Kesehatan KP Desa, BPJS Kesehatan Pontianak Gelar Pertemuan Virtual

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Adiwan Qodar mengatakan Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa) merupakan salah satu peserta JKN-KIS

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
BPJS Kesehatan Pontianak bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat menggelar pertemuan virtual pada Kamis, 18 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa (KP Desa), BPJS Kesehatan Pontianak bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat menggelar pertemuan pada Kamis, 18 Maret 2021.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Adiwan Qodar mengatakan Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa) merupakan salah satu peserta JKN-KIS yang termasuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Untuk itu, lanjut Adiwan perlu dilakukan update/sharing informasi dari Kabupaten lain yang telah melaksanakan mekanisme pemotongan dan penyetoran iuran KP Desa sesuai dengan regulasi agar pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada KP Desa khususnya di wilayah Kabupaten yang ada di KC Pontianak semakin optimal.

Baca juga: BPJS Kesehatan Mendengar Rangkum Aspirasi dari Stakeholders JKN-KIS

Baca juga: Duta BPJS Kesehatan Terima Vaksinasi Covid-19

"Melalui Best Practise Sharing dari BKAD Kabupaten Sijunjung ini diharapkan dapat menjadi media sharing informasi terutama terkait mekanisme pemotongan dan pembayaran iuran jaminan kesehatan untuk Kepala dan Perangkat Desa dibeberapa daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pontianak. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di 5 kabupaten diwilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pontianak," tutur Adiwan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sijunjung Endi Nazir memaparkan materi terkait Mekanisme Pemotongan dan Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Untuk Kepala dan Perangkat Desa yang telah terlaksana di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala dan Perangkat Desa.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pontianak Gelar Pertemuan dengan PIPP RS Optimalkan Kepuasan Peserta

Baca juga: Tingkatkan Mutu Pelayanan, BPJS Kesehatan Pontianak Gelar Pertemuan Utilisasi Review FKTP

"Sesuai dengan ketentuan komposisi iuran KP Desa yang harus disetorkan ke dalam Program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan adalah 5% dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dalam hal ini Pemerintah Daerah dan iuran 1% dibayarkan oleh peserta melalui gaji /upah perbulan yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) yang dianggarkan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)," jelas Endi.

Endi menambahkan pemotongan dan penyetoran iuran Jaminan Kesehatan dilakukan setiap bulan berdasarkan tagihan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan dan harus sesuai dengan potongan pada amprah pembayaran penghasilan tetap Kepala dan Perangkat Desa.

Untuk menjamin agar penyetoran tidak terlambat setiap bulannya penyetoran Alokasi Dana Desa (ADD) khusus penghasilan tetap dilakukan serentak disemua desa setiap awal bulan dan dilakukan terpisah dengan penyaluran ADD untuk operasional Desa. (*).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved