Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Orangtua Derbi Ananda Cari Keadilan
Setelah dijelaskan bahwa Deny tidak ada di rumah itu, Sang Ibu lantas menyuruh Lala untuk membangunkan Derbi yang masih tidur. Setelah bangun, Derbi t
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pihak keluarga dari Derbi Ananda Putra mencari keadilan atas dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh Pihak Polresta Pontianak.
Derbi ditahan oleh pihak kepolisian atas pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana pertolongan jahat (tadah) sesuai pasal 480 KUHP.
Dari surat perintah penangkapan terhadap Derbi dijelaskan bahwa, kejadian yang disangkakan terjadi pada awal Desember 2020. Malam sekitar pukul 19.30 di depan Maybank, Jalan Tanjungpura, Pontianak Kota.
Tersangka Derbi patut diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat (tadah) dengan cara tersangka menerima gadai satu unit sepeda motor merek Honda Scopy warna merah hitam dengan nomor polisi KB 5436 XB milik Khairunnisa dari tersangka Doniansyah alias Dono dengan harga Rp4 juta.
Dijelaskan di dalam surat tersebut bahwa sepeda motor itu digelapkan oleh tersangka Doniansyah. Surat penangkapan tersebut dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak pada 18 Februari 2021.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan PTSP, Pengadilan Tinggi Pontianak Libatkan Pihak BSI Berikan Pelatihan
Kakak Derbi, Irmala menceritakan kronologi penahanan terhadap adiknya. Bahwa pada 18 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, Derbi sedang tidur di kamarnya di Jalan Karet, Gang Karet Indah, Pontianak Barat.
Saat itu datang tiga orang yang tidak diketahui dari mana karena tidak menyebutkan identitas. Belakangan baru diketahui bahwa ketiga orang tersebut merupakan anggota polisi.
Ketiga orang yang datang mencari seseorang yang bernama Deny. Deny merupakan abang dari Derbi namun tidak tinggal di rumah tersebut.
Setelah dijelaskan bahwa Deny tidak ada di rumah itu, Sang Ibu lantas menyuruh Lala untuk membangunkan Derbi yang masih tidur. Setelah bangun, Derbi tiba-tibalangsung dibawa oleh ketiga orang ini dengan alasan untuk meminta keterangan.
"Saat itu tidak ada surat perintah penangkapan, selembar kertas pun tidak ada. Tidak ada surat apapun yang ditunjukkan ke keluarga," ujarnya di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa 23 Maret 2021.
Setelah dibawa, Derbi pun tak kunjungpulang ke rumah. Sampai keesokan harinya tanggal 19 Februari 2021, menurut Lala sang ayah ditelepon oleh pihak kepolisian untuk mengambil surat penangkapan ke Polresta Pontianak.
“Seharusnya pihak mereka (Polisi) kan yang mengantarkan surat itu, ini malah bapak yang ambilnya,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Lala, alibi Derbi saat kejadian cukup kuat. Ketika itu pada awal Desember Derbi tercatat masih bekerja di Alfamart.
Saat waktu kejadian ia masih bekerja dan ada bukti yang menguatkan hal tersebut. Intinya tidak ada sangkuat paut Derbi dengan kasus yang dituduhkan kepada dirinya.
“Saat itu Derbi kerja, sudah dibuktikan dengan karyawan, teman-teman dia kerja. Absennya (kerja) juga sudah dibuktikan,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dsa-fsf-sghghyttyuyyuyuyuyuyuyu.jpg)