Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Orangtua Derbi Ananda Cari Keadilan

Setelah dijelaskan bahwa Deny tidak ada di rumah itu, Sang Ibu lantas menyuruh Lala untuk membangunkan Derbi yang masih tidur. Setelah bangun, Derbi t

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pihak keluarga Derbi mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa 23 Maret 2021. 

Dari fakta-fakta yang disampikannya tersebut, pihak keluarga yang mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak mengaku kecewa.

Kuasa Hukum Derbi, Herman Hofi Munawar merasa sangat kecewa dengan keputusan hakimdi siding praperadilan kemarin. Menurutnya apa yang diputuskan hakim tidak melihat dari fakta-fakta yang ada di dalam persidangan. 

"Jadi tidak ada satupun alat bukti yang pemohon ajukan menjadi pertimbangan hakim, saya pikir ini satu hal yang saya anggap pembunuhan dalam sistem pengadilan kita di negara ini," katanya. 

Dari keputusan hakim di sidang praperadilan tersebut, pihaknya bakal melakukan upaya hukum lain yang bersifat eksaminasi. 

“Jadi terus terang kami sangat kecewa sekali dengan putusan ini, yang sama sekali kami melihat bahwa ini sudah berat sebelah," tegasnya.

Pihak kuasa hukum menurutnya percaya betul bahwa tidak ada bukti kuat Derbi melakukan tindak pidana yang disangkakan. 

Bahkan ada bukti teks melalui aplikasi WA pihak penyidik meminta kepada ibu kliennya agar Deny atau kaka Derbi diserahkan ke kepolisian. Sedangkan ibu Derbi sampai saat ini tidak mengetahui keberadaan Deny dimana. 

“Dari WA itu penyidik meminta supaya beberapa orang yang dipersangkakan itu diserahkan kepada penyidik, maka Derbi akan dikeluarkan. Artinya ini kan akan dibarter, ini suatu kezoliman. Orang yang sama sekali tidak bersalah justru menjadi perhatian,” pungkasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved