Bawa 10 Kilogram Sabu, Warga Sanggau Terancam Hukum Gantung di Malaysia, Sutarmidji Ungkap Hal Ini

Persidangan dipimpin hakim Alexander Siew How Wai dan dengan pihak penuntut Wakil Jaksa penuntut umum Raya Yong Suk

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Gubernur Kalbar, Sutarmidji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aguansyah, warga asal Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar tersebut yang terancam hukuman gantung di Malaysia.

Terkait langkah dan upaya untuk mendampingi Aguansyah. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memastikan sedang menunggu petunjuk dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI

Aguansyah divonis hukuman mati dengan cara digantung di Pengadilan Tinggi Kuching, Malaysia, karena didakwa atas kepemilikan dan mengedarkan Narkoba.

“Kita masih menunggu dari Kementerian Luar Negeri. Jika ada sinyal pemerintah daerah bisa turut melakukan diplomasi, maka akan dilakukan,” ujar Sutarmidji di Pendopo Gubernur Kalbar, Kamis 18 Maret 2021.

Baca juga: Narapidana Pontianak Kendalikan Bisnis Sabu 1,1 Kg dari Dalam Sel, Putusan Pidana 33 Tahun Penjara

Sutarmidji mengatakan, pastinya pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia akan ikut berperan.

Bagaimana nantinya negara akan mengupayakan mengubah jenis hukumannya.

“Namun kan belum inkrah. Masih ada beberapa tahapan, lalu tahapan lain untuk memohonkan pengampunan. Kita juga melihat kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Kalbar sangat besar,” jelasnya.

Ia mengatakan, hingga kini saja sudah lebih 50 kilogram Narkoba yang ditangkap melalui perbatasan. Sedangkan untuk masuk dari Indonesia ke Malaysia sangat ketat.

“Tapi dari Malaysia ke Indonesia agak longgar hal tersebut yang harus dipertanyakan. Hal itu telah saya sampaikan, mudah-mudahan diplomasi antara kedua negara berjalan dengan baik untuk mengatasi hal-hal seperti ini, termasuk untuk mengatasi masalah pandemi Covid-19,” tegasnya.

41 WNI Bermasalah
Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno mengatakan sejak 2008 sampai saat ini ada 41 WNI yang kasus hukuman mati.

Lalu diantaranya lima orang sudah inkrach dan kelima-limanya telah diajukan permohonan rayuan pengampunan dari TYT Sarawak.

Sementara itu, 12 orang masih dalam proses pengadilan termasuk salah satunya adalah Aguansyah.

Aguansyah, warga asal Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), divonis hukiman mati dengan cara digantung di Pengadilan Tinggi Kuching, Malaysia, karena didakwa atas kepemilikan dan mengedarkan narkoba.

Baca juga: Bawa Narkotika Jenis Sabu, Seorang Perempuan di Ngabang Ditangkap Polisi 

“24 orang yang berhasil dibantu KJRI Kuching mendapatkan keringanan atau penurunan hukuman berupa menjadi hukuman penjara ataupun bebas murni,” ujarnya kepada Tribun Pontianak melalui pesan WhatsApp,” Kamis 18 Maret 2021.

KJRI Kuching juga telah siapkan bantuan Hukum untuk mengajukan pembelaan ke pengadilan Banding Kuching atas vonis hukuman mati Aguansyah WNI warga Kalbar terdakwa kasus kepemilikan Narkoba di Kuching

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved