Narapidana Pontianak Kendalikan Bisnis Sabu 1,1 Kg dari Dalam Sel, Putusan Pidana 33 Tahun Penjara

Kita memang fokuskan merazia di kamar CU, disana satu kamar diisi 16 orang. Kita mendapatkan tujuh unit HP dan satu milik CU,

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Proses pemeriksaan sel tahanan, Rabu 17 Maret 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Diduga sebagai otak penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu, seorang narapidana Lapas Kelas 2 A Pontianak berinisial CU terancam hukuman mati.

Dalam kasus ini CU juga melibatkan dua orang tersangka lainnya yang berada di luar jeruji penjara.

Dalam menjalankan bisnis barang haram ini, CU dari balik jeruji penjara menggunakan fasilitas telepon seluler (HP) secara sembunyi-sembunyi.

Kepala Lapas Kelas 2 A Pontianak, Farhan Hidayat membenarkan keterlibatan CU. Bahkan, Farhan Hidayat memimpin langsung proses penggeledahan di sel tahanan CU pada Rabu 17 Maret 2021 dini hari.

Hasilnya, petugas menemukan tujuh unit HP. Satu di antaranya merupakan milik CU.

"Kita memang fokuskan merazia di kamar CU, disana satu kamar diisi 16 orang. Kita mendapatkan tujuh unit HP dan satu milik CU," ujar Farhan, Rabu 17 Maret 2021 siang.

Dijelaskan Farhan, pada Minggu 15 Maret 2021, Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara mengamankan seorang pria berinisial AC asal Kabupaten Sanggau yang membawa 1,1 Kg sabu-sabu asal Malaysia.

Baca juga: CU, Napi Otak Pengiriman Sabu dari Lapas Jalani 2 Putusan Pidana, 1 Tuntutan Mati

Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil meringkus dua orang lain yakni seorang perempuan berinsiial SE (22) dan adik laki-lakinya IR (18) yang bertindak sebagai kurir yang akan menerima sabu dari AC di Pontianak.

Dari hasil pemeriksaan terhadap SE, diketahui ada keterlibatan CU. SE ternyata istri dari CU, yang merupakan warga binaan Lapas Kelas 2 A Pontianak.

Informasi ini yang kemudian membuat petugas Lapas Kelas 2 A Pontianak melakukan penggeledahan di sel tahanan CU.

Farhan memastikan sudah menyita telepon seluler milik CU. Bila diperlukan petugas kepolisian, pihaknya siap memberikannya guna proses penyelidikan.

Farhan mengungkapkan, CU diduga sebagai otak pengiriman Narkoba dari Malaysia. CU merupakan warga binaan atas dua putusan pengadilan atas kasus Narkoba.

Pada kasus pertama dirinya jatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara. Pada kasus kedua, CU dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Kemudian hakim memvonis CU pidana penjara selama 18 tahun. Namun, jaksa penuntut umum tengah mengajukan banding.

Baca juga: Sat Narkoba Polres Landak Grebek Rumah Pengedar Sabu-sabu di Pahauman

Kalapas mengatakan, pihaknya siap membantu kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dalam membongkar jaringan atau sindikat Narkoba yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved