Bawa 10 Kilogram Sabu, Warga Sanggau Terancam Hukum Gantung di Malaysia, Sutarmidji Ungkap Hal Ini
Persidangan dipimpin hakim Alexander Siew How Wai dan dengan pihak penuntut Wakil Jaksa penuntut umum Raya Yong Suk
Aguansyah, WNI asal Kabupaten Sanggau, Kalbar pada tanggal 10 Oktober 2019 di tangkap polisi Malaysia di Jalan Rock dengan tuduhan dan barang bukti kepemilikan Narkoba jenis sabu sebanyak 10.580 gram dan pil erimin 5 sebanyak 980 butir.
Lalu tanggal 15 Maret telah dilaksanakan persidangan terdakwa Aguiansyah di pengadilan Tinggi Kuching yang dihadiri juga oleh KJRI Kuching.
Persidangan dipimpin hakim Alexander Siew How Wai dan dengan pihak penuntut Wakil Jaksa penuntut umum Raya Yong Suk
Terdakwa Aguiansyah dalam persidangan tersebut selain didampingi tim dari KJRI Kuching, juga didampingi pengacara dari KJRI Kuching Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching
Sidang pengadilan tersebut telah memutuskan terdakwa dengan bukti-bukti yang ada dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati digantung.
KJRI Kuching putuskan untuk membantu yang bersangkutan mengajukan pembelaan berikutnya di Pengadilan Banding Kuching Sarawak.
Baca juga: Seorang Pria di Batu Ampar Ditangkap Polisi Saat Hitung Hasil Jualan Sabu
“Saat ini kita di KJRI sedang menunggu surat resmi putusan Hakim dari Pengadilan Tinggi Kuching untuk proses lanjutan ke Pengadilan Banding Kuching,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau Paulus Urin menyampaikan, pihaknya sudah mengecek di aplikasi Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN) bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar dan bukan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Dan kami tidak tahu yang bersangkutan masuk ke Malaysia sebagai apa. Pekerja ilegal kah, pelancong kah, pebisnis atau apa kami tidak tahu.
Tiba-tiba yang bersangkutan tertangkap dengan kasus narkoba," katanya melalui telepon selulernya, Kamis.