Kukuhkan Satops Patnal, Suprobowati: Diharapkan Mereka Menjadi Role Model
“Jadi kebetulan ini adalah UPT terakir yang kami kukuhkan sebanyak 19 upt dari 35 UPT Se-Kalbar,” ucapnya.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) diikuti sebanyak 19 UPT Pemasyarakatan di Pontianak, Kubu Raya dan Mempawah pada Wilayah Kemenkumham Kalbar tahun 2021 berlangsung di Rutan Kelas II A Pontianak, Kamis 18 Maret 2021.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Kalbar, Suprobowati menjelaskan bahwa pengukuhan Satops Patnal menjadi salah satu target kinerja yang harus dikerjakan 03 di 2021.
“Jadi kebetulan ini adalah UPT terakir yang kami kukuhkan sebanyak 19 upt dari 35 UPT Se-Kalbar,” ucapnya.
Ia mengatakan terbentuknya Satops Patnal diharapkan mereka bisa bekerja dan menjadi role model di UPT masing-masing agar mereka memahami koridor yang mereka yang lewati.
Baca juga: Pimpin Pengukuhan Satops Patnal Lapas, Fery Monang Sihite: Emban Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab
“Seperti di Rutan Kelas II Pontianak sesuai SOP dari pintu satu sampai pintu belakang akan tercipta kondisi yang kondusif dan aman jika menjalankan SOP tersebut. Mereka juga akan lebih disiplin menjadi ASN,” tegasnya.
Ia mengatakan Kemenkumham juga terus giat dalam bidang pemasyarakat untuk lebih maju bersama seluruh jajaran agar bisa menaiki intelegensi untuk menimbulkan suatu kebiasaan deteksi dini.
Tim Satops Patnal menjadi salah satu organisasi internal yang bertujuan kearah sana. Sehingga kegiatan di dalam Lapas tidak ada lagi Pungli,KKN, dan tidak saling tempel antara petugas dan Bapas untuk bisa profesional dalam bertugas.
“Sejak dikukuhkan mereka sudah ada panduan tertentu untuk melakukan pelaporan yang harus dilaksanakan setiap bulan,” jelasnya.
Maka dari itu harus terselesaikan. Maka dari itu tidak boleh asal bekerja tapi harus profesional dan peka terhadap lingkungan apapun yang terjadi bisa terdeteksi dan untuk mengantisipasi permasalahan apapun.
Jadi bisa tersleesaikan masalah yang ada didalamnya. Kalau mereka melakukan pelanggaran langsung kita berikan sanksi sesuai peraturan Undang-undang yang ada.
Sudah tidak da lagi tawar menawar harus disiplin sanksi tidak boleh ditunda. (*)