Pimpin Pengukuhan Satops Patnal Lapas, Fery Monang Sihite: Emban Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab

Embanlah tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan selalu laporkan hasil kegiatan kepada atasan langsung.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rizki Kurnia
Anggota Petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Lapas Kelas II B Singkawang usai dikukuhkan. Kamis 18 Februari 2021. /Rizki Kurnia 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan dikukuhkan di lapangan olahraga Lapas Kelas II B Singkawang, Kamis 18 Februari 2021 pagi.

Pengukuhan ini dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Fery Monang Sihite.

Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Pembentukan Satops Patnal Pemasyarakatan dan Sidang Kode Etik.

Sebelum dilakukan pengukuhan, seluruh anggota Tim Satops Patnal Lapas Singkawang mengucapkan ikrar secara serentak, dilanjutkan dengan pengukuhan oleh inspektur upacara yang ditandai dengan pemasangan handband kepada anggota Tim Satops Patnal.

“Pembentukan Satops Patnal bertujuan mewujudkan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas Pemasyarakatan meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan Pemasyarakatan,” kata Fery Monang Sihite yang baru dilantik jadi Kakanwil Kemenkum HAM Kalbar ini.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalbar Kunjungi Terpidana Teroris di Lapas Singkawang

Fery jelaskan, Satops Patnal yang berfungsi sebagai pengawas bukan hanya kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) saja, namun juga para pegawai dan petugas sipir di dalam lingkungan Lapas Kelas II B Singkawang.

“Ini kalau kita sejajarkan dengan instansi lainnya, mungkin sama dengan provos,” terang Fery Monang Sihite.

Ia pun berpesan kepada Tim Satops Satnal untuk mengemban tugas sebagai pengawas serta kontrol terhadap tugas dan fungsi seluruh aspek penyelenggaraan Pemasyarakatan.

“Embanlah tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan selalu laporkan hasil kegiatan kepada atasan langsung. Terutama soal peredaran narkoba,” tegasnya.

Sementara, Kepala Satops Patnal Lapas Kelas II B Singkawang, Rahman Adi Ramadani mengatakan, tugas engawasan ini juga berlaku untuk mengawasi diri sendiri.

“Sesama Satops Patnal juga saling memeriksa, jadi tidak ada kecemburuan sosial. Artinya semua diawasi agar bisa saling meningkatkan kemampuan bekerja dan profesionalisme,” jelas Fery Monang Sihite.

Baca juga: Kukuhkan Satops Patnal Sambas, Kanwil Kemenkumham Kalbar Juga Tinjau Kegiatan Pembinaan Warga Binaan

Rahman menyatakan tidak akan pandang bulu, siapapun yang melakukan kesalahan dengan melanggara peraturan perundang-undangan, akan ditegur bahkan siap diberikan sanksi tegas.

Rahman mengungapkan, pertengahan tahun 2020, sempat didapati sipir Lapas yang diduga melakukan penyelundupan handphone.

Di mana kecurigaan bermula saat petugas tersebut membawah handphone dengan jumlah diluar jumlah normal penggunaan pada umumnya.

“Waktu itu memang kami dapati dia membawa banyak handphone, dan itu melanggar aturan, lalu kami berikan peringatan kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved