Rudapaksa Anak Perempuan 7 Tahun, Datok Ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak

Rully menjelaskan, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan darah, dan pelaku merupakan tetangga dari korban. Perbuatan yang dilakukan Datok terkuak

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Diduga lakukan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 7 tahun, warga Pontianak SR atau yang biasa disapa Datok  (41) diringkus tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan Datok di amankan pada Selasa 16 Maret 2021 dirumahnya tanpa perlawanan.

Rully menjelaskan, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan darah, dan pelaku merupakan tetangga dari korban. Perbuatan yang dilakukan Datok terkuak saat korban mengeluh sakit pada kamaluannya.

Baca juga: Bocah Perempuan 7 Tahun Diduga Jadi Korban Perkosaan, Devi Tiomana : Pelaku Layak Di Kebiri

Saat pihak keluarga melakukan pemeriksaan dan menanyai korban, korban mengaku telah di setubuhi oleh pelaku, atas hal itu, pihak keluarga pun langsung melapor ke Polresta Pontianak.

"Waktu kejadian pada, Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul  17.00 WIB, dan terkuak saat korban mengeluh sakit di kemaluannya, dari laporan, Anggota langsung bergerak menangkap terduga pelaku yang saat itu ada di wilayah kecamatan Pontianak Barat,"ujar AKP Rully.

Hingga kini petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, berapa kali korban disetubuhi oleh terduga pelaku, serta kemungkinan bilamana terdapat korban lainnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved