Bocah Perempuan 7 Tahun Diduga Jadi Korban Perkosaan, Devi Tiomana : Pelaku Layak Di Kebiri
Saat ini, korban masih terus diupayakan diberikan pendampingan secara psikologis dan medis untuk memulihkan kondisi korban.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Diduga Perkosa anak perempuan berusia 7 tahun, SR (41) warga Pontianak yang biasa disapa Datok diringkus Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, Selasa 16 Maret 2021.
Kasus ini terkuak saat korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya kepada keluarga, dan menyampaikan bahwa Datok yang merupakan tetangga korban telah melakukan perbuatan itu.
Saat ini, Datok sudah berada di Polresta Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara Kalimantan Barat, Devi Tiomana yang mendampingi korban saat ini mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, terdapat luka pada bagian kemaluannya.
Baca juga: Pengakuan Kakek Balon Cabuli Korbannya yang Masih Berusia 6 Tahun di Singkawang
Saat ini, korban masih terus diupayakan diberikan pendampingan secara psikologis dan medis untuk memulihkan kondisi korban.
Devi berharap, tersangka dapat diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang sudah merusak masa depan dari gadis kecil yang malang ini.
Menyetubuhi anak perempuan yang baru berusia 7 tahun ditegaskannya sangat tidak manusiawi.
Bukan hanya diberi sanksi Pidana Penjara sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81, ia berharap pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini juga dapat diberi sanksi Kebiri sesuai dengan PP nomor 70 tahun 2020.
"Selain hukuman Pidana, pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga layak diberi hukuman kebiri sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2020,"tegasnya. (*)