Syarat dan Cara Membuat Akte Kelahiran di Pontianak serta Berkas yang Harus Disiapkan

Setelah semua syarat berkas lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
KOMPAS.com/Ari Maulana Karang
ILUSTRASI Akte Kelahiran 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Akta Kelahiran atau biasa disebut Akte Lahir atau Akta Lahir adalah dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan seseorang.

Setiap kelahiran, warga wajib melapor kepada pemerintah melalui instansi terkait (Disdukcapil), paling lambat 60 hari sejak kelahiran.

Nantinya setelah melapor, warga akan mendapat kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Melansir laman Disdukcapil Pontianak, proses penerbitan Kutipan Akta Kelahiran pada Disdukpil paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diajukan.

Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Hilang? Jangan Khawatir, Sekarang Bisa Cetak Sendiri di Rumah

Apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat Akta Kelahiran?

Berikut Tribun kutip dari laman Disdukcapil Kota Pontianak:

a) Asli surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran

b) Fotocopy surat nikah/kutipan akta perkawinan yang dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan

c)  Fotocopy  Kartu Keluarga dimana penduduk  didaftarkan sebagai anggota keluarga

d)  Fotocopy  KTP-el masing-masing yaitu orang tua/wali, pelapor, dan saksi 2 orang

e)  Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing

f)  Dalam hal Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran

g) Untuk penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga, maka data individu yang akan dibuatkan akta kelahiran harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam KK menggunakan formulir pelaporan yang diisi lengkap (download formulir di sini).

h) Formulir permohonan akta lahir dapat diunduh DI SINI.

Sementara itu, untuk mereka yang sudah pernah membuat namun akta lahir hilang atau rusak, maka ada syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan baru.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved