Cegah Mafia Tanah, Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik di Kalbar Akan Dilakukan Bertahap
Ia menjelaskan adapun prosedur pengubahan sertifikat tanah yang lama kedalam bentuk sertifikat elektronik bisa dilakukan apabila pemegang sertifikatny
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementrian ATR BPN telah mengeluarkan peraturan Mentri Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 tahun 2021 mengenai sertifikat elektronik yang akan dilakukan secara bertahap.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar, Ery Suwondo mengatakan ternyata dengan rencana pengunaan sertifikat tanah dalam bentuk eletronik ini membuat masyarakat banyak yang bertanya.
Sebelumnya, Ery menjelaskan bahwa Kementrian ATR BPN sudah menjalankan program elektornik yang diterapkan pada zona nilai tanah, panduan elektornik, Roya Eletroknik, dan pengecekan elektronik. Lalu disusul program yang tebaru adalah mengganti sertifikat tanah dalam bentuk elektronik yang akan dilaksanakan di 2021.
“Jadi pelaksanaan sertifikat elektronik ini akan dilaksanakan secara bertahap dan sesuai apa yang telah ditetapkan oleh Mentri. Kemudian apabila berubah menjadi sertifikat elektronik tidak dilakukan penarikan sertifikat oleh Kementrian ATR BPN,” ujarnya kepada awak media kemarin.
Ia menjelaskan adapun prosedur pengubahan sertifikat tanah yang lama kedalam bentuk sertifikat elektronik bisa dilakukan apabila pemegang sertifikatnya ingin menggantikannya ke elektronik dan harus mengajukan permohonan.
Baca juga: Kebakaran Lahan, Gubernur Sutarmidji Minta BPN Jangan Kerja Lama
Tanpa ada pengajuan permohonan dari pemegang sertifikat. Maka tidak dilaksanakan pemindahan sertifikat dalam bentuk elektornik.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan takut seolah ada penarikan sertifikat diganti kedalam bentuk sertifikat elektronik, tidak seperti itu tentu harus ada permohonan dan kemudian dilakukan alih media dalam bentuk scan baru dikeluarkan sertifikat elektornik,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sepanjang masyarakat meminta penggantian dalam bentuk elektornok maka bisa dilakukan, kalau tidak maka tidak ada penarikan.
Lanjutnya mengatakan bahwa sertifikat elektronik ini dikeluarkan langaung oleh kementrian ATR BPN Pusat dalam bentuk dokumen elektronik.
Baca juga: Satarudin Sarankan BPN Sosialisasikan Tingkat Keamanan Sertifikat Elektronik
“Kalau untuk pengamanannya sangat aman karena kita bekerjasama dengan Badan Cyber Indonesia dan Diskominko.
Kemudian nanti akan diberikan akses dalam bentuk petunjuk dalam sistem elektronik,” ujarnya.
Mafia Tanah
BPN Kalbar
Ery Suwondo
Kakanwil BPN Kalbar
Sertifikat Tanah
Terbaru Dari Kalbar
Kalbar
Berita Terkini Tribunpontianak
Tribunpontianak.com
Tribunpontianak
tribunpontianak.co.id
Rivaldi Ade Musliadi
KAPAN Pengumuman Lolos Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 - Bagaimana Memastikan Lolos Prakerja ? |
![]() |
---|
BACAAN NIAT Puasa Ayyamul Bidh Kamis 25 Februari 2021/13 Rajab 1442 - Apa Hukum Puasa Ayyamul Bidh ? |
![]() |
---|
Cara Tahu Sudah Terdaftar di Prakerja Gelombang 12 Login https://dashboard.prakerja.go.id/daftar |
![]() |
---|
Kisah Arsy Putri Anang Jalani Isolasi Mandiri Tanpa Ashanty, Siapkan Makanan Sendiri |
![]() |
---|
RESMI Mendikbud Umumkan Jadwal Masuk Sekolah Terbaru Juli - Hasil Vaksinasi Guru jadi Pertimbangan |
![]() |
---|