Cegah Mafia Tanah, Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik di Kalbar Akan Dilakukan Bertahap

Ia menjelaskan adapun prosedur pengubahan sertifikat tanah yang lama kedalam bentuk sertifikat elektronik bisa dilakukan apabila pemegang sertifikatny

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kakanwil BPN Kalbar, Ery Suwondo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementrian ATR BPN telah mengeluarkan peraturan Mentri Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 tahun 2021 mengenai sertifikat elektronik yang akan dilakukan secara bertahap.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar, Ery Suwondo mengatakan ternyata dengan rencana pengunaan sertifikat tanah dalam bentuk eletronik ini membuat masyarakat banyak yang bertanya.

Sebelumnya, Ery menjelaskan bahwa Kementrian ATR BPN sudah menjalankan program elektornik yang diterapkan pada zona nilai tanah, panduan elektornik, Roya Eletroknik, dan pengecekan elektronik. Lalu disusul program yang tebaru adalah mengganti sertifikat tanah dalam bentuk elektronik yang akan dilaksanakan di 2021.

“Jadi pelaksanaan sertifikat elektronik ini akan dilaksanakan secara bertahap dan sesuai apa yang telah ditetapkan oleh Mentri. Kemudian apabila berubah menjadi sertifikat elektronik tidak dilakukan penarikan sertifikat oleh Kementrian ATR BPN,” ujarnya kepada awak media kemarin.

Ia menjelaskan adapun prosedur pengubahan sertifikat tanah yang lama kedalam bentuk sertifikat elektronik bisa dilakukan apabila pemegang sertifikatnya ingin menggantikannya ke elektronik dan harus mengajukan permohonan.

Baca juga: Kebakaran Lahan, Gubernur Sutarmidji Minta BPN Jangan Kerja Lama

Tanpa ada pengajuan permohonan dari pemegang sertifikat. Maka tidak dilaksanakan pemindahan sertifikat dalam bentuk elektornik.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan takut seolah ada penarikan sertifikat diganti kedalam bentuk sertifikat elektronik, tidak seperti itu tentu harus ada permohonan dan kemudian dilakukan alih media dalam bentuk scan baru dikeluarkan sertifikat elektornik,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa sepanjang masyarakat meminta penggantian dalam bentuk elektornok maka bisa dilakukan, kalau tidak maka tidak ada penarikan.

Lanjutnya mengatakan bahwa sertifikat elektronik ini dikeluarkan langaung oleh kementrian ATR BPN Pusat dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca juga: Satarudin Sarankan BPN Sosialisasikan Tingkat Keamanan Sertifikat Elektronik

“Kalau untuk pengamanannya sangat aman karena kita bekerjasama dengan Badan Cyber Indonesia dan Diskominko.
Kemudian nanti akan diberikan akses dalam bentuk petunjuk dalam sistem elektronik,” ujarnya.

Selain itu dengan sertifikat elektronik ini juga bisa mencegah pemalsuan surat karena banyak sekali kasus mapia tanag yang melakukan pemalsuan sertifikat.

“Selama ini banyak kita dengar kasus pemalsuan sertifikat oleh mapia tanah. Dengan sertifikat elektronik ini kita harapkan tidak terjadi lagi seperti itu,” harapnya.

Adapun kemudahan lainnya yang diperoleh oleh masyarakat adalah untuk meningkatkan kemudahan berwirausaha dan mencegah terjadinya banyak komplik.

“Kemudian apabila sudah diberikan kemudahan akses ketika ingin cetak bisa cetak sendiri dan tandatangan sertifikat juga harus melalui Balai Sertifikasi Elektronik,” ujarnya.

Oleh karena itu ia mengajak semua masyarakat untuk tidak khawatir dan gaduh karena penerahan sertifikat tanah akan dilakukan bertahap.

Baca juga: Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Kepala BPN Landak : Pelayanan Kepada Masyarakat Dipercepat

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved