Beralasan Pandemi, Dersi Akui UMK Ketapang Stagnan

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang Dersi menyebut alasan tidak terjadi kenaikan UMK Ketapang tahun 2021 mempertimbangkan kondisi pandemi

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Dersi SH saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (8/6/2017). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan Upah Mininum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2021 sebesar Rp 2.860.323.

Besaran itupun sama dengan UMK Ketapang tahun 2020.

Walaupun tidak terjadi kenaikan, besaran yang sudah disepakati sejumlah pihak itu pun menjadi UMK tertinggi di 14 Kabupaten/Kota se-Kalbar.

Saat dikonfirmasi, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang Dersi menyebut alasan tidak terjadi kenaikan besaran UMK Ketapang tahun 2021 mempertimbangkan kondisi pandemi yang berpengaruh terhadap kondisi perusahaan.

Baca juga: UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, Disnakertrans Minta Perusahaan Wajib Terapkan

"SE Menaker saat itu yang mempertimbangkan kondisi pandemi yang berpengaruh pada kondisi perusahaan," kata Dersi saat dihubungi Tribun, Selasa 23 Februari 2021.

Selain itu Dersi menegaskan, UMK yang telah disahkan tersebut berlaku bagi semua perusahaan di Kabupaten Ketapang diluar sektor sawit.

Namun, Kepala Disnakertrans Kabupaten Ketapang itu menambahkan, jika ada perusahaan yang marginal, perlu untuk dipertimbangkan kemampuannya.

"Walau nilainya segitu tapi tertinggi se-Kalbar. Untuk sektor sawit lebih tinggi," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved