Sempat Bertikai, Dana SHK Anggota Koperasi ASM Segera Dibagikan

Pembagian dilakukan setelah dua belah kubu kepengurusan koperasi ASM yang sempat bertikai melakukan kesepakatan pada Kamis 18 Februari 2021.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Sejumlah pengurus dan anggota Koperasi ASM yang disakasikan pihak perusahaan PT ASM (BGA Group) bersama Tokoh Adat, Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat saat membuat kesepakatan pencairan dana SHK para petani tahap 20, 21 dan 22. foto istimewa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Tuntutan para petani kelapa sawit yang tergabung dalam Koperasi Agro Seriam Mandiri (ASM) di Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang akhirnya menemui titik terang.

PT Agro Sejahtera Manunggal (BGA Group) yang menjadi mitra Koperasi ASM akan segera membagikan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) petani tahap 20, 21 dan 22 yang selama ini menjadi polemik.

Pembagian dilakukan setelah dua belah kubu kepengurusan koperasi ASM yang sempat bertikai melakukan kesepakatan pada Kamis 18 Februari 2021.

Pj Kepala Desa Seriam, Ardianto F Kotta mengatakan pada pertemuan 18 Februari kemarin tidak hanya dihadiri dua belah pihak pengurus koperasi, namun juga dihadiri perwakilan perusahaan PT ASM dan Forkopimcam Kendawangan.

Baca juga: Petani Ancam Tutup Pabrik Kelapa Sawit PT ASM, Manajemen Perusahaan Bingung Cairkan Dana SHK

"Ada empat poin kesepakatan yang dihasilkan di pertemuan itu. Kesepakatan ini ditandatangani oleh ke dua belah pihak, yaitu Ulis dan Zulkarnain serta disaksikan tiga orang saksi termasuk Dewan Adat Dayak," kata Pj Kades Seriam, Jumat 19 Februari 2021.

Adapun empat poin kesepakatan yang ditandatangani dua belah pihak diantaranya, yang pertama, pembagian SHK dilakukan oleh Ulis cs serta didampingi Zulkarnain, Abdul Hamid, Sahrian dan Julianto.

Kedua, pembagian SHK akan dicairkan pada tahap 20, 21 dan 22.

Ketiga, pembagian SHK akan dibagikan secara bertahap terhitung mulai tanggal 27 Februari sampai selesai, bertempat di kantor Koperasi ASM Desa Seriam.

Terakhir, yang akan menerima SHK sebanyak 660 petani sesuai SK Bupati dengan syarat membawa KTA dan KTP serta tidak dapat diwakilkan. Sementara tahap 21 diwajibkan membawa BA pembebasan lahan untuk tujuan memverifikasi keabsahan kepemilikan.

"Dalam pertemuan kesepakatan itu juga dihadiri lebih dari 20 orang yang menandatangani absen, masing masing perwakilan baik koperasi, perusahaan dan Forkopimcam mendapat salinan BA kesepakatan sebagai pedoman," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan PT ASM Sukiman mengharapkan dengan adanya hasil kesepakatan yang ini, maka berakhir pula perselisihan dalam internal koperasi kebun ASM.

"Dengan demikian tidak menghambat pembagian SHK tahap 20, 21 dan 22 yang seharusnya segera dibagikan," jelas Sukiman, Jumat 19 Februari 2021.

Menurutnya, ada poin - poin penting yang disepakati kedua belah pihak.

Baca juga: Pj Kades Seriam Siap Fasilitasi Persoalan PT ASM dan Anggota Petani 

Yang paling menarik, yakni mengenyampingkan kasus hukum dan mengedepankan hak petani plasma.

Untuk itu, atas nama perwakilan PT ASM, Eko Budi Purnomo selaku Head Partnership beserta Sukiman selaku Corporite Affair Specialis dan Staff Suport dan Operasional mengucapkan terima kasih.

"Terimakasih juga ditujukan kepada Forkopimda, Forkopimcam, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, pengurus Koperasi dan pihak terkait yang selama ini ikut aktif mengawal, mendampingi dan membimbing kepada mitra PT ASM dalam membangun perekonomian serta mengkondisikan sosial yang kondusif," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved