DPRD Sambas Harap Dinas Terkait Segera Atur dan Relokasi PKL di Sambas

Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas Ahmad Hapsak Setiawan berharap agar relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) atau pedagang di pasar tumpah di Kecamatan

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/M Wawan Gunawan
Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan kelompok pedagang di Kabupaten Sambas dan kelompok masyarakat Wahana Pelestarian Alam Nusantara (WAPATARA) Kabupaten Sambas, di Aula Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Senin 15 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas Ahmad Hapsak Setiawan berharap agar relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) atau pedagang di pasar tumpah di Kecamatan Sambas bisa segera dilakukan.

Kata Hapsak, untuk relokasi PKL di Kecamatan Sambas tidak perlu memakan waktu lama. Kata dia, hal ini karena pasar tradisional di Sambas, yakni Pasar Gayung Bersambut masih memiliki tempat kosong untuk menampung jumlah pedagang yang ada.

"Untuk relokasi karena jumlahnya di pasar Gayung Bersambut masih cukup, kita harapkan bisa segera dilakukan," ujarnya, Senin 15 Februari 2021.

Baca juga: PKL di Pemangkat Berharap Agar Bisa Dirangkul Dalam Penataan Pedagang

Hanya saja kata Hapsak, nantinya memang perlu di tata, agar masyarakat dan pedagang sama-sama nyaman berbelanja di Pasar Gayung Bersambut itu.

"Tapi memang perlu di tata, untuk parkir dan lain sebagainya agar masyarakat bisa nyaman berbelanja di lokasi pasar Gayung Bersambut," ungkapnya.

Sementara itu, untun PKL di Kecamatan Pemangkat kata dia, dirinya memang masih meminta Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskumindag) membahasnya lebih lanjut.

Hal ini karena belum ada tempat untuk merelokasi PKL yang ada di Kecamatan Pemangkat.

"Lalu selanjutnya untuk yang di Pemangkat yang memang perlu kita bicarakan lagi, karena disana yang cukup banyak pasar tumpahnya," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved