Mobil Dinas KPH Kapuas Hulu Dibakar, Gubernur Sutarmidji: Pelaku Ingin Berkuasa Lebih Dari Negara
Mereka ingin berkuasa lebih dari negara, ini yang tidak betul. Cara seperti itu tidak baik. Kalau mau usaha bisa melakukan izin, tidak main bakar saja
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
Beri menjelaskan, waktu itu kalau pihaknya sedang melakukan memeriksa aktivitas ilegal logging dan menemukan tumpukan kayu hasil ilegal logging tersebut.
Namun diakuinya tiba-tiba mobil yang sedang diparkir di jalan terbakar.
"Kami duga dibakar oleh oknum tertentu, karena sempat berdebat dengan oknum tertentu, datang ke lokasi katanya mau membeli kayu. Tapi setelah itu, dia pergi dan tiba-tiba mobil kami terbakar. Memang kami tidak melihat dan kami duga mobil kami dibakar," ungkapnya.
Beri juga menduga, kalau praktek illegal logging yang ditemukan itu melibatkan seorang oknum aparat.
Sebab, menurutnya pada saat menemukan pekerjaan kayu ilegal logging tersebut, menyembutkan seorang oknum aparat.
"Kami langsung hubungi yang bersangkutan untuk datang ke lokasi tumpukan kayu, dan kemudian diduga oknum aparat itu datang, tapi dia mengaku hanya pembeli dan meminta agar kayu tidak di tahan," ujarnya.
Dijelaskan bahwa, aktivitas ilegal logging kayu itu masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas dengan jenis kayu Meranti dan Kayu Jeletung (kayu di lindungi).
Menyikapi kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Rando menjelaskan, kalau pihaknya akan selidiki peristiwa tersebut.
Baik terkait mobil terbakar maupun praktik ilegal logging di Putussibau Utara.
"Segara kami melakukan olah tempat kejadian perkara, dan memintai keterangan saksi-saksi termasuk juga kepemilikan kayu dan aktivitas ilegal logging," ujarnya kepada wartawan.
Baca juga: Tim Gabungan Ungkap Kegiatan Ilegal Logging dan Alih Fungsi Lahan di Bentang Alam 3 Kapubaten
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani membenarkan adanya kejadian tersebut.
Terkait dibakarnya mobil tersebut oleh oknum masih dugaan sementara.
Ia mengatakan bahwa tumpukan kayu yang berada di pinggir jalan yang siap diangkut ke sebuah truk atau barang illegal logging sudah diamankan oleh Polres Kapuas Hulu.
“kayu-kayu sudah kita ambil dan diamankan di Polres. Kemudian saya minta kepada KKPH untuk membuat dua laporan,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 14 Februari 2021.
Adapun dua laporan yang dibuat tentang illegal logging dan laporan adanya dugaan pembakaran mobil.