Pelarian Pencuri Kabel di Pontianak Ini Terhenti Setelah Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan

Saat itu, Tim Enggang Satuan Sabhara Polresta Pontianak sedang melakukan patroli keamanan rutin, setibanya di jalan Alianyang Pontianak, tim Enggang m

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka dan barang bukti yang di Amankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepergok Polisi saat hendak maling kabel, 2 pria di Pontianak berinisial MI (47) dan AW (32) di gelandang ke Polresta Pontianak.

Sebelum berhasil di tangkap, aksi kejar - kejaran menggunkan sepeda motor pun sempat terjadi antara para tersangka dan Petugas Kepolisian dari Tim Enggang Satuan Sabhara Polresta Pontianak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 7 Februari sekira pukul 02.00 dini hari.

Saat itu, Tim Enggang Satuan Sabhara Polresta Pontianak sedang melakukan patroli keamanan rutin, setibanya di jalan Alianyang Pontianak, tim Enggang melihat kedua tersangka sedang membongkar Instalasi Kabel Telkom dipinggir jalan.

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Onderdil Motor Dinas di Pontianak, Ternyata Libatkan Oknum Satpam

Curigai dengan hal itu, petugas pun berhenti dan berusaha menanyai keduanya.

Saat Anggota mendekat, keduanya pun langsung kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan.

Aksi kejar - kejaran pun terjadi, Petugas sempat meneriaki untuk berhenti namun tak dihiraukan oleh keduanya.

Bahkan saat Tim melepaskan tembakan peringatan pertama ke udara para pelaku malah menambah kecepatan sepeda motornya.

Setelah petugas memberikan tembakan peringatan kedua barulah keduanya memperlambat lajunya, dan tim langsung meringkus keduanya di Jalan Putri Daranante Pontianak.

"Setelah itu Petugas menggeledah isi tas yang dibawa oleh keduanya, ternyata masing-masing pelaku membawa senjata Tajam jenis Arit Dan Pisau, yang menurut keterangan pelaku akan digunakan untuk membela diri melawan apabila saat sedang melakukan perbuatan mencuri Kabel ditangkap oleh warga,"ungkap AKP Rully, Senin 8 Februari 2021.

Buron Hampir 4 Bulan! Pria Maling Pintu Besi dan Kabel di Pontianak Akhirnya Diringkus Polisi

Dari tangan tersangka petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 (satu) buah pisau warna silver tanpa gagang ukuran 15 Cm, 1 (satu) buah tas jinjing, 1 (satu) buah arit gagang berukuran 30 cm ,- 2 (dua) buah besi Kabel tembaga yang sudah berhasil di Potong.

Karena pihak terkait tidak membuat laporan atas kasus pencurian tersebut, oleh sebab itu berdasarkan pengakuan tersangka yang hendak melakukan pencurian berbekal senjata tajam Rully menegaskan kedua tersangka akan di jerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam tanpa Ijin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved