Cara Ambil Nomor Antre Pajak Online dengan Aplikasi Kunjung Pajak Login www.kunjung.pajak.go.id

Cara Ambil Nomor Antre Pajak Online 1. Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id 2. Klik tombol “Daftar”

zoom-inlihat foto Cara Ambil Nomor Antre Pajak Online dengan Aplikasi Kunjung Pajak Login www.kunjung.pajak.go.id
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi - Cara Ambil Nomor Antre Pajak Online dengan Aplikasi Kunjung Pajak Login www.kunjung.pajak.go.id.

10. Selanjutnya, petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas resmi yang dibawa oleh WP.

11. Berdasarkan hasil pengecekan, petugas akan mengarahkan WP menuju ke area sesuai layanan terkait.

12. Jika WP datang terlambat tetap dapat mengambil nomor antrean menggunakan mesin pengambilan nomor antrean manual.

Kuota Antrean Terbatas

Penentuan kuota antrean merupakan wewenang dari kantor pajak (Kanwil DJP dan KPP).

Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah loket TPT, jumlah pegawai yang bertugas, dan kondisi serta situasi di lapangan.

Bagi WP yang memanfaatkan layanan pengambilan nomor antrean secara daring akan lebih diprioritaskan untuk lebih awal dilayani.

Tentunya, hal tersebut tegantung dari jenis layanan dan waktu kunjungannya.

Baca juga: Apakah Pembayaran Pajak Sudah Bisa Dilakukan Secara Online

Menjanjikan Kemudahan Mengantre

Aplikasi Kunjung Pajak adalah inovasi DJP di bidang teknologi yang bertujuan mempermudah wajib pajak.

Dengan sistem berbasis web, beban administrasi akan berkurang karena WP tidak perlu mencetak kertas atau menginstalasi aplikasi tertentu.

WP juga dapat mengaksesnya di mana pun dan kapan pun selama terhubung dengan internet.

Baca juga: E-Nofa Login Rilis Aplikasi E-Faktur Terbaru Bagi Pengusaha Kena Pajak Akses efaktur.pajak.go.id

Beberapa jenis layanan yang tersedia di kantor pajak, terutama di KPP yang bisa diakses oleh WP ber-NPWP, antara lain:

1. Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)

Permohonan permintaan Sertifikat Elektronik, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dan layanan administrasi perpajakan dapat dilayani pada jenis layanan ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved