Cara Ambil Nomor Antre Pajak Online dengan Aplikasi Kunjung Pajak Login www.kunjung.pajak.go.id
Cara Ambil Nomor Antre Pajak Online 1. Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id 2. Klik tombol “Daftar”
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) membayar kewajiban pajaknya.
Kemudahan diberikan dengan meluncurkan Aplikasi Kunjung Pajak.
Aplikasi ini berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-498/PJ/2020 tentang Prosedur Pemberian Nomor Tiket Antrean pada Aplikasi Kunjung Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Aplikasi Kunjung Pajak menawarkan layanan nomor tiket antrean secara daring bagi WP yang hendak memanfaatkan layanan tatap muka di kantor pajak ini.
Melalui aplikasi ini diiharapkan dapat meminimalisasi kontak fisik yang terjadi antar WP ketika mengantre.
Sehingga dapat mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19.
Aplikasi Kunjung Pajak dapat diakses oleh WP melalui laman resmi DJP, di kunjung.pajak.go.id.
Baca juga: Cara Aktifkan Kembali STNK yang Masa Berlakunya Habis Pajak Mati
Cara Ambil Nomor Antre Pajak Online
1. Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id
2. Klik tombol “Daftar”
3. Centang kolom “NIK” untuk mengisi data sesuai KTP dan pilih kolom “paspor” jika ingin mengisi data berdasarkan data paspor.
4. Isi informasi mengenai calon pengunjung secara lengkap meliputi: nama pengunjung, status pengunjng, NPWP, nama wajib pajak, e-mail, nomor ponsel.
5. Jika sudah, klik tombol “berikutnya”
6. Isi beberapa hal mengenai penilaian kesehatan mandiri secara jujur.
7. Jika sudah, klik tombol “Berikutnya”