Apakah Pembayaran Pajak Sudah Bisa Dilakukan Secara Online
mohon informasinya. Saya bacara berita, katanya bayar pajak sudah bisa dilakukan secara online. Apakah saat ini sudah bisa dilakukan secara online.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Saya bacara berita, katanya bayar pajak sudah bisa dilakukan secara online. Apakah saat ini sudah bisa dilakukan secara online.
Terima kasih.
08152216xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami. Untuk mempermudah pembayaran pajak. Pemerintah Kota Pontianak pun sudah melouncingkan aplikasi e-Ponti yang bisa diakses di laman resmi http://eponti.pontianakkota.go.id.
Baca juga: Syarat Daftar untuk Pajak Reklame
Dengan adanya aplikasi e-Ponti, nantinya bisa membayar pajak secara online bisa melalui mobile banking dan ATM Bank Kalbar. Namun demikian, untuk pembayaran pajak secara online dimulai Januari 2021.
Budianto
Kasubid Pelayanan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak