Apakah Pembayaran Pajak Sudah Bisa Dilakukan Secara Online

mohon informasinya. Saya bacara berita, katanya bayar pajak sudah bisa dilakukan secara online. Apakah saat ini sudah bisa dilakukan secara online.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
zoom-inlihat foto Apakah Pembayaran Pajak Sudah Bisa Dilakukan Secara Online
ISTIMEWA
Ilustrasi kepatuhan membayar pajak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Saya bacara berita, katanya bayar pajak sudah bisa dilakukan secara online. Apakah saat ini sudah bisa dilakukan secara online.

Terima kasih.

08152216xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami. Untuk mempermudah pembayaran pajak. Pemerintah Kota Pontianak pun sudah melouncingkan aplikasi e-Ponti yang bisa diakses di laman resmi http://eponti.pontianakkota.go.id.

Baca juga: Syarat Daftar untuk Pajak Reklame

Dengan adanya aplikasi e-Ponti, nantinya bisa membayar pajak secara online bisa melalui mobile banking dan ATM Bank Kalbar. Namun demikian, untuk pembayaran pajak secara online dimulai Januari 2021.

Budianto

Kasubid Pelayanan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved