Cara Ambil Nomor Antre Pajak Online dengan Aplikasi Kunjung Pajak Login www.kunjung.pajak.go.id
Cara Ambil Nomor Antre Pajak Online 1. Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id 2. Klik tombol “Daftar”
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

8. Isi waktu dan tempat kunjungan pada form layanan waktu.
7. Jika sudah, klik “Berikutnya”
9. Selanjutnya, cek kembali informasi tempat dan waktu kunjungan pada form antrean dan klik “Booking” maka Anda akan mendapatkan tiket antrean.
10. Nomor tiket selanjutnya akan dikirim otomatis ke e-mail, atau screenshot nomor tiket yang muncul.
11. Antrean yang didapat, nantinya ditunjukkan kepada petugas saat kedatangan.
Sebagian besar jenis layanan dalam aplikasi hanya bisa diakses oleh WP yang ber-NPWP.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Secara Online 2021, Bisa Via Indomaret dan Alfamart yang Ada Layanan e-Samsat
Baca juga: Bayar Pajak Bisa Secara Online dengan e Ponti, Yuliardi : Anggota Saya Lebih Mudah Bayar Pajak
Cara Memastikan Mendapat Nomor Antre
1. Cek surel yang telah didaftarkan.
2. Lakukan tangkapan layar (screenshot) pada halaman booking.
4. Selanjutnya, tangkapan layar tersebut ditunjukkan kepada petugas kantor pajak (Satpam/Resepsionis/Pengarah Layanan) pada saat kedatangan.
5. Jika lupa menyimpan tangkapan layar atau nomor antrean tidak masuk ke surel buka kembali laman kunjung.pajak.go.id.
6. Pencarian tiket dapat dilakukan berdasarkan “NIK atau Paspor” atau “Nomor Tiket” pada menu “Cari Tiket”.
7. Nomor tiket yang telah terdaftar, otomatis akan muncul.
8. Guna mengantisipasi nomor antrean terlewat, WP disarankan untuk datang sepuluh menit sebelum waktu kunjungan.
9. Bawa identitas diri resmi (KTP atau Paspor).