Cara Ambil Nomor Antre Pajak Online dengan Aplikasi Kunjung Pajak Login www.kunjung.pajak.go.id

Cara Ambil Nomor Antre Pajak Online 1. Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id 2. Klik tombol “Daftar”

zoom-inlihat foto Cara Ambil Nomor Antre Pajak Online dengan Aplikasi Kunjung Pajak Login www.kunjung.pajak.go.id
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi - Cara Ambil Nomor Antre Pajak Online dengan Aplikasi Kunjung Pajak Login www.kunjung.pajak.go.id.

2. Konsultasi Perpajakan

Solusi tepat bagi WP yang melakukan konsultasi SPT Tahunan dan konsultasi permohonan, seperti permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan.

3. Konsultasi Aplikasi

Mengingat mulai 1 September 2020, seluruh pemotong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot dalam melaporkan seluruh transaksi yang dilakukan, maka layanan ini dapat dimanfaatkan bagi mereka yang masih belum mengetahui cara pembuatan e-Bupot.

Selain itu, layanan ini juga dapat dimanfaatkan bagi WP yang masih bingung dengan cara pengisian e-SPT dan cara mengunduh e-Faktur.

4. Janji Temu

Jenis layanan yang cukup sering dimanfaatkan oleh WP untuk berkonsultasi masalah perpajakannya, namun sayangnya tidak jarang mayoritas WP justru memilih untuk datang ke kantor pajak tanpa membuat janji temu dengan pegawai terlebih dahulu.

Padahal, dengan memanfaatkan jenis layanan ini justru akan mempermudah WP untuk mendapatkan kepastian dan kesepakatan jadwal dengan petugas yang dimaksud.

WP dapat melakukan janji temu melalui Whatsapp (WA), surel (email), atau telepon.

Selamat mengantre dan membayar pajak. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved