Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Pinyuh, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Mempawah

rekonstruksi untuk mengambil garis-garis besar, terkait rangkaian kejadian dari awal sampai akhir terjadinya tindak pidana pembunuhan.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/RAMADHAN
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal, saat diwawancarai awak media, Selasa 5 Januari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satuan Reskrim Polres Mempawah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Djonidi alias Joni, pedagang ayam, yang terjadi pada 30 Desember 2020 yang lalu, di Gang Sempit, Jalan Nelayan, Kelurahan Sungai Pinyuh.

Rekonstruksi tersebut turut dihadiri Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, Wakapolres Kompol Bermawis, Kasat Reskrim AKP Muhammad Resky Rizal, dan Kasat Intel Iptu Basuki Arif Wibowo, serta jajaran Reskrim Polres Mempawah.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP M Resky Rizal, mengatakan proses rekonstruski dilakukan di Aula Rupatama Polres Mempawah, karena berbagai pertimbangan.

"Mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda saat ini, jadi rekonstruksi tidak dilaksanakan di Tempat Kejadian Rerkara (TKP)," ungkap AKP Rizal kepada awak Media, Selasa 5 Januari 2021 sore.

Baca juga: Belajar Tatap Muka di Singkawang Batal, Nadjib: Prioritaskan Kesehatan dan Keselamatan Peserta Didik

Dalam rekonstruksi ini kata AKP Rizal, pihaknya mendatangkan langsung tersangka dalam kasus ini.

"Mengingat satu tersangka adalah Anak Behadapan Hukum (ABH), jadi kita perankan melalui personil kita," ujarnya.

AKP Rizal mengatakan tujuan diadakannya rekonstruksi, yang mana ada 26 reka adegan dalam kejadian tersebut, adalah untuk mengambil garis-garis besar, terkait rangkaian kejadian dari awal sampai akhir terjadinya tindak pidana pembunuhan.

"Sehingga kami dari penyidik dapat mengambil kesimpulan, dari peristiwa ini, sebagaimana keterangan-keterangan yang sudah dikumpulkan, dari para saksi dan juga tersangka yang kita sinkronkan," bebernya.

Saat disinggung mengenai adanya pihak lain yang hadir pada rekonstruksi tersebut, seperti dari Kejaksaan, AKP Rizal mengatakan hal itu karena salah satu tersangka masih dibawah umur.

"Dari pihak eksternal yang hadir yaitu, dari Kejaksaan, KPAID, dan juga dari Dinsos Mempawah, karena salah satu tersangka adalah ABH," tegas AKP Rizal.

Untuk kasus ini kata AKP Rizal, tersangka diancam dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 170 KUHP, kemudian 351 KUHP.

"Dengan ancaman paling berat 20 tahun penjara," tegas AKP Rizal.

Namu dalam kasus ini, mengingat salah satu tersangka adalah ABH, maka hukuman yang diberikan setengah dari tersangka dewasa.

"Jadi ancamannya dipotong setengah dari ancaman yang diberikan," tegasnya lagi.

Saat ditanya mengenai tentang ancaman yang diberikan kepada tersangka kedua, yaitu ayah dari si ABH, AKP Rizal menjelaskan, bahwa dalam kasus ini tersangka kedua melanggar pasal tentang pengeroyokan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved