Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Pinyuh, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Mempawah

rekonstruksi untuk mengambil garis-garis besar, terkait rangkaian kejadian dari awal sampai akhir terjadinya tindak pidana pembunuhan.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/RAMADHAN
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal, saat diwawancarai awak media, Selasa 5 Januari 2021. 

"Sepertimana dalam pasal 170 ataupun penganiayaan," jelas AKP Rizal.

Baca juga: Bupati Kapuas Hulu Harap Sertifikat Tanah Digunakan untuk Menunjang Perekonomian

AKP Rizal juga menjelaskan kondisi  psikologi tersangka ABH saat ini belum stabil, masih perlu pendampingan, mengingat masih dibawah umur, jadi perlu atensi khusus untuk pemulihan psikologinya.

"Untuk kondisi ABH, kita sudah minta stakeholder untuk melakukan pendampingan secara psikologi, baik pemulihan secara kejiwaan," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved