KAMMI Datangi Kantor Wali Kota Pontianak, Berikut Tuntutannya Terkait Prostitusi Anak Bawah Umur
Kita minta adanya perwa yang lebih tegas untuk menindak bahkan sampai penutupan hotel
Wali kota juga menyayangkan keberadaan security maupun petugas hotel yang semestinya bisa mencegah adanya aktivitas prostitusi di hotel tersebut. Sebab setiap tamu yang akan menginap pasti menggunakan KTP.
Baca juga: KPPAD Kalbar Sebut Ratusan Anak Terlibat Prostitusi Online, Ancam Ajukan Surat Pembekuan Izin Usaha
"Jika mereka beralasan tidak ada tenaga hal itu tidak logis. Seharusnya tidak serta-merta mengutamakan pemasukan tetapi juga memikirkan masa depan anak-anak Kota Pontianak," ucapnya.
Sebelumnya, awal Desember 2020, aktivitas prostitusi online dalam salah satu hotel di Kota Pontianak, diungkap Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar dan Polresta Pontianak. Dari 28 orang yang ditangkap, terdapat 17 laki-laki dan 11 perempuan. 10 di antaranya masih anak-anak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, dalam proses pemeriksaan, dari 28 orang yang diamankan, tujuh orang di antaranya di duga berperan sebagai muncikari.
“Para muncikari ini dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” kata Komarudin.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi baru dan bekas pakai, obat kuat, uang tunai dan ponsel. Komarudin menegaskan, kepolisian terus mendalami jaringan prostitusi online di Kota Pontianak.
Dia mengimbau, dengan kembalinya terungkap kasus ini, para orangtua lebih memperhatikan aktivitas anaknya.
“Mereka yang diamankan akan menjalani pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19, narkoba dan penyakit kelamin,” ucap Komarudin.
Sanksi Sosial
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan dari gambaran kasus-kasus prostitusi anak di bawah umur yang ditangani kepolisian, faktanya di luar itu malah lebih memprihatinkan karena jumlahnya tidak sedikit. Untuk itu dibutuhkan sanksi sosial yakni peran serta seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi.
“Pemberian sanksi itu bukan berarti harus ditangkap, setidaknya masyarakat ikut melakukan pengawasan dan memberikan informasi kepada kepolisian,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat ikut berperan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya aktivitas prostitusi terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
“Masyarakat berikan informasi kepada kami, kalaupun memang itu harus dilakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Kombes Pol Komarudin menambahkan sanksi sosial itu bisa dalam bentuk membuat mereka merasakan suasana tidak nyaman. Bisa saja bentuk teguran, imbauan dan sebagainya.
Hal yang paling mendasar adalah pengawasan. Dirinya mempersilakan masyarakat melaporkan terkait dengan situasi di mana misalnya ada sekumpulan anak-anak di tempat umum. Sekarang ini, lanjutnya lagi, bukan hanya persoalan prostitusi saja, tetapi juga masalah peredaran narkoba, anak-anak ngelem dan lain sebagainya.