KAMMI Datangi Kantor Wali Kota Pontianak, Berikut Tuntutannya Terkait Prostitusi Anak Bawah Umur
Kita minta adanya perwa yang lebih tegas untuk menindak bahkan sampai penutupan hotel
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menuntut komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menangani masalah prostitusi anak di bawah umur.
Tuntutan itu disampaikan saat menggelar aksi ke Kantor Wali Kota Pontianak, beberapa waktu lalu.
Ihzal Muhaini, Ketua KAMMI Kalbar menyatakan, aksi yang dilakukan ini bertujuan mengawal dan meminta komitmen Pemkot Pontianak dalam menangani kasus prostitusi anak di bawah umur yang marak akhir-akhir ini. Hal ini mungkin disebabkan karena pandemi dan faktor lainnya.
"Maka pada hari ini kami melakukan aksi untuk meminta komitmen Pemkot Pontianak untuk menjalankan Peraturan Wali Kota (Perwa) yang sudah ada tentang perlindungan anak," jelas Ihzal Muhaini,.
Ia juga meminta Pemkot Pontianak serius untuk melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang terjerat kasus prostitusi online.
Sebab apabila tidak dilakukan pembinaan, dikuatirkan mereka akan mengulangi kembali perbuatannya.
"Tuntutan yang disampaikan yakni Pemkot Pontianak membuat perwa tentang tindakan tegas terhadap pihak hotel yang membuka atau mengizinkan prostitusi online," sebutnya.
Kemudian, lanjut Ihzal, dalam perwa tersebut harus memuat denda bahkan sampai pada tindakan penutupan hotel yang membiarkan aktivitas prostitusi di hotelnya.
Baca juga: Kasus Prostitusi Online Terungkap Lagi, Zulfydar : Pemerintah dan Masyarakat Harus Saling Bersinergi
"Kita minta adanya perwa yang lebih tegas untuk menindak bahkan sampai penutupan hotel," pungkasnya.
Menyambut kedatangan aksi tersebut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi apa yang disampaikan mahasiswa terkait keprihatinan kasus prostitusi anak di bawah umur yang ada di Kota Pontianak.
"Kita akan dorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk penanganan, pencegahan dan penindakan serta pembinaan secara komprehensif," kata Edi Rusdi Kamtono.
Pihaknya akan memaksimalkan keberadaan Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) untuk menampung anak-anak yang bermasalah hukum, termasuk anak yang terlibat prostitusi juga akan dibina di PLAT.
"Jika anak tersebut sudah berhasil dibina, maka akan dikembalikan kepada keluarganya," ungkapnya.
Edi Rusdi Kamtono menambahkan, terkait prostitusi anak di bawah umur yang marak di hotel-hotel, memang ada pihak hotel yang kooperatif melaporkan aktivitas prostitusi di hotelnya.
Namun ada pula hotel yang terkesan melakukan pembiaran. Untuk itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas hingga sampai penutupan tempat usaha.
"Kita tidak akan memberikan ruang gerak kepada tindakan prostitusi anak di Kota Pontianak," ungkapnya.