Login https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Cara Klaim JHT, Formulir Klaim JHT | Cek Saldo JHT

BPJS Ketenagakerjaan telah memperkenalkan protokol LAPAK ASIK melalui kanal hibrid yaitu daring (online), offline dan kolektif.

lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tampilan laman website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJS Ketenagakerjaan) menyediakan layanan online untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Pendaftaran pencairan JHT hingga verifikasi dokumen seluruhnya dilakukan via daring.

Tentunya, ini menjadi alternatif untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di masa pandemi COVID-19.

BPJS Ketenagakerjaan telah memperkenalkan protokol LAPAK ASIK melalui kanal hibrid yaitu daring (online), offline dan kolektif.

Khusus secara online, berdasarkan informasi yang dikutip tribunpontianak.co.id dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengajukan klaim dengan cara mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Cara Cek Bansos KIS Lewat KTP Login https://cekbansos.siks.kemsos.go.id Dapat Rp 300 Ribu

BPJAMSOSTEK mengembangkan sendiri aplikasi pendukung LAPAK ASIK, menggunakan aplikasi internal yang telah dimiliki (SMILE), dipadukan dengan aplikasi video conferencing TrueConf.

Syarat dan ketentuan pengajuan Lapak Asik

Layanan ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua. Untuk kategori klaim dengan sebab:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
  • Peserta mengundurkan diri.
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

Dokumen yang harus disiapkan

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
  7. Formulir Pengajuan JHT
  8. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)
Cara Pengajuan JHT Lewat Lapak Asik

1. Akses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap.

3. Klik menu melanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Isi Data Pekerja

5. Isi Data Pekerja Tambahan

6. Isi Sebab Klaim & Dokumen pendukung

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved