GAJI PNS Golongan 3A di Sistem Gaji PNS Terbaru Berapa? Daftar Gaji PNS Tahun 2021 Naik atau Tidak?

bagi mereka yang lolos CPNS dengan pendidikan terakhir di Sarjana S1, umumnya akan langsung mendapatkan golongan 3A saat ditetapkan menjadi PNS tetap.

Editor: Ishak
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
BERAPA BESARAN GAJI PNS Golongan 3A di Sistem Gaji PNS Terbaru 2021 NANTI? Lalu, bagaiaman pula Daftar Gaji PNS Tahun 2021, ada Naik atau Tidak? / ILUSTRASI. 

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.802.300
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 4.602.400

12. Golongan IIId

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.9200.800
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp 4.797.000

13. Golongan IVa

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp.3.044.300
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.000.000

14. Golongan IVb

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.173.100
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.211.500

15. Golongan IVc

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.307.300
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.431.900

16. Golongan IVd

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.447.200
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 5.661.700

17. Golongan IVe

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp.3.593.100
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 5.901.200

Daftar Gaji PNS Tahun 2021 Ada Kenaikan atau Tidak? Ini Keterangan Menpan RB Tjahjo Kumolo

Terkait dengan daftar gaji PNS tahun 2021 dan naik atau tidaknya gaji PNS termasuk gaji PNS golongan 3A terbaru di 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias Menpan RB Tjahjo Kumolo buka suara.

Pria yang juga dikenal sebagai satu di antara politisi top dari PDI Perjuangan tersebut mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil alias gaji PNS  di daftar gaji PNS tahun 2021 tersebut.

"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip Kompas.com yang mengkonfirmasinya pada Senin 7 Desember 2020.

Baca juga: Apakah Benar Gaji PNS Naik Tahun Depan? Begini Penjelasan BKN dan Kementerian PAN RB

Namun, suara sedikit berbeda disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko

Dihubungi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.

Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BKN Percepat Upaya Reformasi Sistem Pangkat dan Skema Penghasilan PNS ke Depan dan di Kompas.com dengan judul "Kebijakan Gaji PNS Bakal Diubah, BKN: Berkaitan dengan Kondisi Keuangan Negara"

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved