GAJI PNS Golongan 3A di Sistem Gaji PNS Terbaru Berapa? Daftar Gaji PNS Tahun 2021 Naik atau Tidak?
bagi mereka yang lolos CPNS dengan pendidikan terakhir di Sarjana S1, umumnya akan langsung mendapatkan golongan 3A saat ditetapkan menjadi PNS tetap.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang juga populer disebut Pegawai Negeri Sipil alias PNS tentunya adalah satu di antara profesi yang ramai diincar banyak orang.
Nah, bagi mereka yang lolos CPNS dengan pendidikan terakhir di Sarjana S1, umumnya akan langsung mendapatkan golongan 3A saat ditetapkan menjadi PNS atau ASN tetap.
Bagi para lulusan S1 yang lulus PNS, tak mengherankan bilamana berapa gaji PNS golongan 3A besarannya menjadi satu pertanyaan yang menarik untuk diketahui.
Terlebih, baru-baru ini dikutip dari berbagai sumber, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias Kemenpan RB disebut mencanangkan berbagai perubahan terkait sistem gaji PNS di tahun-tahun mendatang.
Baca juga: DAFTAR Gaji PNS Tahun 2021 Naik atau Tidak? Bagaimana Nasib Tukin, Gaji ke 13 Hingga THR PNS 2021 ?
Dikutip dari kompas.com, sistem gaji terbaru tersebut diambil menjadi sebuah kebijakan yang didasarkan pada kondisi keuangan negara saat ini.
Nantinya, komponen gaji PNS terbaru hanya akan didasarkan pada dua item saja.
Di mana proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja akan berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan akan berpatok terhadap indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca juga: PNS MALAS Tak akan Naik Gaji? Ini Skema Gaji PNS Terbaru Beserta Tunjangan dan Fasilitas Melekat
Lantas, berapa gaji PNS golongan 3A di sistem gaji PNS terbaru tersebut?
Dikutip dari laman Tribunnews.com, formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono, beberapa waktu lalu.
"Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan."