GAJI PNS Golongan 3A di Sistem Gaji PNS Terbaru Berapa? Daftar Gaji PNS Tahun 2021 Naik atau Tidak?

bagi mereka yang lolos CPNS dengan pendidikan terakhir di Sarjana S1, umumnya akan langsung mendapatkan golongan 3A saat ditetapkan menjadi PNS tetap.

Editor: Ishak
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
BERAPA BESARAN GAJI PNS Golongan 3A di Sistem Gaji PNS Terbaru 2021 NANTI? Lalu, bagaiaman pula Daftar Gaji PNS Tahun 2021, ada Naik atau Tidak? / ILUSTRASI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang juga populer disebut Pegawai Negeri Sipil alias PNS tentunya adalah satu di antara profesi yang ramai diincar banyak orang.

Nah, bagi mereka yang lolos CPNS dengan pendidikan terakhir di Sarjana S1, umumnya akan langsung mendapatkan golongan 3A saat ditetapkan menjadi PNS atau ASN tetap. 

Bagi para lulusan S1 yang lulus PNS, tak mengherankan bilamana berapa gaji PNS golongan 3A besarannya menjadi satu pertanyaan yang menarik untuk diketahui.

Terlebih, baru-baru ini dikutip dari berbagai sumber, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias Kemenpan RB disebut mencanangkan berbagai perubahan terkait sistem gaji PNS di tahun-tahun mendatang. 

Baca juga: DAFTAR Gaji PNS Tahun 2021 Naik atau Tidak? Bagaimana Nasib Tukin, Gaji ke 13 Hingga THR PNS 2021 ?

Dikutip dari kompas.com, sistem gaji terbaru tersebut diambil menjadi sebuah kebijakan yang didasarkan pada kondisi keuangan negara saat ini.

Nantinya, komponen gaji PNS terbaru hanya akan didasarkan pada dua item saja. 

Di mana proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja akan berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan akan berpatok terhadap indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca juga: PNS MALAS Tak akan Naik Gaji? Ini Skema Gaji PNS Terbaru Beserta Tunjangan dan Fasilitas Melekat

Lantas, berapa gaji PNS golongan 3A di sistem gaji PNS terbaru tersebut?

Dikutip dari laman Tribunnews.com, formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono, beberapa waktu lalu. 

"Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan."

"Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," lanjut Paryono.

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan nilai jabatan (job value).

Nilai jabatan sendiri diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Baca juga: TEGAS Ini Penjelasan Tjahjo Kumolo Soal Kenaikan Gaji PNS, Tunjangan PNS, THR dan Gaji ke-13

Perlu diketahui, pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur didalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

Terakhir Paryono menegaskan, seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.

"Dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

"Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru yang nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," tutupnya.

Berikut daftar Besaran Gaji PNS terbaru berdasarkan masa kerja : 

1. Golongan Ia:

a. Masa Kerja O tahun = Rp. 1.560.800
b. Masa Kerja 26 tahun = Rp. 2.335.800

2. Golongan Ib

a. Masa Kerja 3 tahun= Rp. 1.704.500
b. Masa Kerja 27 tahun= Rp. 2.472.900

3. Golongan Ic

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp.1.776.600
b. Masa Kerja 27 tahun= Rp.2.577.500

4. Golongan Id

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 1.851.800
b. Masa Kerja 27 tahun = Rp. 2.686.500

5. Golongan IIa

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.022.200
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp.3.373.600

6. Golongan IIb

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.208.400
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp. 3.516.300

7. Golongan IIc

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.301.800
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp. 3.665.500

8. Golongan IId

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.399.200
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp.3.820.000

9. Golongan IIIa

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.579.400
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 4.236.400

10. Golongan IIIb

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.688.500
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.4.415.600

11. Golongan IIIc

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.802.300
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 4.602.400

12. Golongan IIId

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.9200.800
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp 4.797.000

13. Golongan IVa

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp.3.044.300
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.000.000

14. Golongan IVb

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.173.100
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.211.500

15. Golongan IVc

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.307.300
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.431.900

16. Golongan IVd

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.447.200
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 5.661.700

17. Golongan IVe

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp.3.593.100
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 5.901.200

Daftar Gaji PNS Tahun 2021 Ada Kenaikan atau Tidak? Ini Keterangan Menpan RB Tjahjo Kumolo

Terkait dengan daftar gaji PNS tahun 2021 dan naik atau tidaknya gaji PNS termasuk gaji PNS golongan 3A terbaru di 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias Menpan RB Tjahjo Kumolo buka suara.

Pria yang juga dikenal sebagai satu di antara politisi top dari PDI Perjuangan tersebut mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil alias gaji PNS  di daftar gaji PNS tahun 2021 tersebut.

"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip Kompas.com yang mengkonfirmasinya pada Senin 7 Desember 2020.

Baca juga: Apakah Benar Gaji PNS Naik Tahun Depan? Begini Penjelasan BKN dan Kementerian PAN RB

Namun, suara sedikit berbeda disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko

Dihubungi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.

Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BKN Percepat Upaya Reformasi Sistem Pangkat dan Skema Penghasilan PNS ke Depan dan di Kompas.com dengan judul "Kebijakan Gaji PNS Bakal Diubah, BKN: Berkaitan dengan Kondisi Keuangan Negara"

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved