Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan, Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan?
Jika terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari, akibatnya tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewaj
4) Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan:
a) Fotocopy buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung
b) Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam ribu rupiah).
5) Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Adapun proses pendaftarannya pun cukup mudah.
Orangtua dari sang bayi cukup mendatangi kantor pusat BPJS terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Setelah itu, pengaju mengurusnya dan kartu langsung aktif saat itu.
Catatan: Setelah melahirkan, orangtua wajib mendaftarkan bayinya ke BPJS Kesehatan dalam waktu 3x24 jam atau sebelum pulang ke rumah agar tanggunan jaminan kesehatan berlaku. Apabila mendaftar dan membayar iuran setelah pulang ke rumah, maka jaminan kesehatan tidak berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Mendaftarkan BPJS untuk Bayi Baru Lahir"
Penulis : Audia Natasha Putri
Editor : Sabrina Asril