Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan, Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan?

Jika terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari, akibatnya tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewaj

Editor: Nasaruddin
NASARUDDIN/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
ILUSTRASI - Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Singkawang, Jalan Firdaus. 

1) Asli kartu JKN-KIS ibu kandung

2) Asli/Fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit

3) Asli/Fotokopi kartu keluarga orang tua

Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis Stimulus Covid-19 Desember 2020 di Www.pln.co.id dan WhatsApp PLN

Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui instansi/badan usaha.

a. Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

1) Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung

2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit

3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua

Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) & BP (Bukan Pekerja)

a. Syarat dan Cara Pendaftaran:

1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung

2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.

3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved