Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan, Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan?
Jika terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari, akibatnya tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewaj
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 16 disebutkan bahwa bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
Jika terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari, akibatnya tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
Dikutip dari Perpres No 82 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2), peserta yang tidak mendaftarkan bayi (ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: INFORMASI Seputar 6 Vaksin Covid-19 yang Ditetapkan Pemerintah untuk Vaksinasi Corona di Indonesia
Sanksi berupa denda pelayanan saat bayinya mendapatkan layanan rawat inap.
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan?
Dilansir dari portal BPJS Kesehatan, ada tiga kategori BPJS yang diatur yaitu:
1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
3. PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Syarat Pendaftaran BPJS untuk Bayi Baru Lahir
Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
a. Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir: