Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan, Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan?
Jika terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari, akibatnya tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewaj
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 16 disebutkan bahwa bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
Jika terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari, akibatnya tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
Dikutip dari Perpres No 82 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2), peserta yang tidak mendaftarkan bayi (ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: INFORMASI Seputar 6 Vaksin Covid-19 yang Ditetapkan Pemerintah untuk Vaksinasi Corona di Indonesia
Sanksi berupa denda pelayanan saat bayinya mendapatkan layanan rawat inap.
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan?
Dilansir dari portal BPJS Kesehatan, ada tiga kategori BPJS yang diatur yaitu:
1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
3. PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Syarat Pendaftaran BPJS untuk Bayi Baru Lahir
Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
a. Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir:
1) Asli kartu JKN-KIS ibu kandung
2) Asli/Fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit
3) Asli/Fotokopi kartu keluarga orang tua
Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis Stimulus Covid-19 Desember 2020 di Www.pln.co.id dan WhatsApp PLN
Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.
Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui instansi/badan usaha.
a. Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
1) Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung
2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit
3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua
Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) & BP (Bukan Pekerja)
a. Syarat dan Cara Pendaftaran:
1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
4) Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan:
a) Fotocopy buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung
b) Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam ribu rupiah).
5) Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Adapun proses pendaftarannya pun cukup mudah.
Orangtua dari sang bayi cukup mendatangi kantor pusat BPJS terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Setelah itu, pengaju mengurusnya dan kartu langsung aktif saat itu.
Catatan: Setelah melahirkan, orangtua wajib mendaftarkan bayinya ke BPJS Kesehatan dalam waktu 3x24 jam atau sebelum pulang ke rumah agar tanggunan jaminan kesehatan berlaku. Apabila mendaftar dan membayar iuran setelah pulang ke rumah, maka jaminan kesehatan tidak berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Mendaftarkan BPJS untuk Bayi Baru Lahir"
Penulis : Audia Natasha Putri
Editor : Sabrina Asril