FAKTA BARU Bocah Rangga Bertaruh Nyawa di Gubuk Demi Ibunda – Samsul Bahri Sudah Rancang Perkosaan

Berikut fakta baru terkait kasus pembunuhan dan perkosaan di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur yang terjadi pekan lalu.

Editor: Marlen Sitinjak
Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan personel lainnya menghadirkan tersangka Samsul Bahri saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Langsa, Selasa 13 Oktober 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANGSA - Berikut fakta baru terkait kasus pembunuhan dan perkosaan di sebuah rumah gubuk di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur yang terjadi pekan lalu.

Tersangka Samsul Bahri (41), rupanya telah lama merencanakan memperkosa atau merudapaksa ibu muda berinisial DN (28), yang berujung pembunuhan anak korban, Rangga (10).

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan, sebelum melakukan perbuatannya pada, Sabtu 10 Oktober 2020 dini hari, Samsul Bahri sudah lebih dulu mengawasi lokasi.

Tersangka bahkan telah lama merencanakan pemerkosaan terhadap DN.

Apalagi pelaku selama ini juga hampir setiap hari melintasi rumah korban saat menuju ke kebun milik keluarga tersangka.

Bahkan, tersangka juga kenal dengan suami DN, walaupun mereka baru dua bulan tinggal di sana.

Baca juga: Teriakan Terakhir Bocah Rangga yang Meninggal Demi Lindungi Ibunya dari Niat Bejat Pria Mantan Napi

Malah, Samsul Bahri terkadang juga singgah di rumah korban jika ada suami korban untuk mengobrol.

Korban DN sendiri sebelum kejadian sudah merasa tidak tenang karena menurut korban pernah ada orang yang mengintipnya saat tidur pada malam hari di rumahnya tersebut.

Hal itu sudah pernah diberitahukan korban kepada suaminya A.

“Sehingga, korban DN meminta izin pada suami keduanya itu untuk menjemput anaknya (korban Rangga) dari Medan. Supaya ada teman di rumah jika suaminya bekerja sebagai nelayan pemancing di sungai,” jelas Iptu Arief.

Berapa pekan sebelum kejadian, almarhum Rangga masih bersama ayah kandungnya (mantan suami DN) di Kota Medan, lalu dijemput oleh korban DN dan didaftarkan sekolah di tempat tinggal ibunya sekarang.

"Pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan ini dalam kondisi sadar, dan sebelumnya ia mengaku telah merencanakan," sebut Iptu Arief.

Dibaritakan sebelumnya, Polres Langsa pada Selasa 13 Oktober 2020 siang, membeberkan kronologi kasus tindak pidana pembunuhan anak bawah umur, Rangga (10) dan kasus perkosaan ibu korban, DN (28), di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Baca juga: Maut Bocah Rangga Demi Kehormatan Ibunya yang Hamil Muda, Bergerak-gerak Dalam Karung Lalu Dibuang

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo dalam konferensi pers kepada awak media menyampaikan kronologis tindak pidana pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa.

Kejadian ini menimpa korban berinisial DN (28), berstatus mengurus ibu rumah tangga dan anak korban DN, berinisial RG (10), pelajar, beralamat di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved