FAKTA BARU Bocah Rangga Bertaruh Nyawa di Gubuk Demi Ibunda – Samsul Bahri Sudah Rancang Perkosaan
Berikut fakta baru terkait kasus pembunuhan dan perkosaan di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur yang terjadi pekan lalu.
Lalu SB kembali ke arah rumah korban dan mengambil karung kedua yang bergerak-gerak dan meletakkan karung itu sekitar 3-5 meter dari korban.
Saat itu, pelaku seperti sedang mengorek-ngorek tanah, lalu pelaku mengambil karung yang bergerak-gerak tersebut dan berjalan ke arah sungai selama kurang lebih 30 menit.
Melihat kesempatan tersebut, korban DN berusaha melepaskan ikatan yang ada ditangannya, tepatnya saat azan subuh berkumandang, korban DN berhasil melepaskan ikatan di tangannya.
“Begitu ikatan tangan terlepas, saat itu juga korban DN langsung berlari menuju ke rumah warga untuk meminta pertolongan kepada warga setempat,” urai Kasat Reskrim.

Pelaku Sempat Divonis Seumur Hidup
Diberitakan sebelumnya, tersangka Samsul Bahri (41), pelaku pembunuhan Rangga dan pemerkosaan ibunya DN di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, pernah dipenjara di Riau dan dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.
Tersangka bebas berapa bulan lalu usai mendapat program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham setelah menjalani hukuman sekitar 15 tahun sejak tahun 2005.
Pelaku pertama kali dipenjara di LP Pekanbaru, Riau.
Hal ini terungkap sesuai pengakuan tersangka Samsul Bahri kepada awak media saat Polres Langsa menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres dengan menghadirkan tersangka, Selasa 13 Oktober 2020 siang.
Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan personel lainnya.
Status residivis Samsul Bahri atas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka tahun 2005 itu di Riau juga dikuatkan dengan keterangan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Itu Arief S Wibowo SIK.
Baca juga: Rangga Dijuluki Pahlawan Cilik Aceh, Teriak Kesakitan Setelah Dibacok Dada dan Perutnya
"Keterangan orang tua tersangka, tersangka pernah melakukan kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau, ia divonis seumur hidup," ujar Kasat Reskrim.
Kembali lagi pada pengakuan tersangka Samsul Bahri, bahwa sekitar tahun 2005 silam, ia yang merantau di Pekanbaru pada suatu malam berkelahi dan menusuk lelaki di sebuah tempat hiburan hingga tewas.
Atas kasus pembunuhan tersebut, Samsul Bahri divonis bersalah dengan vonis hukuman seumur hidup yang selanjutnya menjalani hukuman penjara di LP Pekanbaru.
Kemudian pada tahun 2019 lalu, tersangka Samsul Bahri dari LP Pekanbaru karena mendapat pengurusan keluarganya sehingga ia dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.