Optimalkan Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi ASN, BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi Dengan PT Taspen

Menurutnya, bagi peserta JKN-KIS yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), jaminan kecelakaan kerja akan dijamin oleh PT Taspen (Persero).

Editor: Dhita Mutiasari
ISTIMEWA
Prosedur penanganan laporan kecelakaan kerja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dalam rangka mengoptimalkan koordinasi pemberian manfaat layanan kesehatan akibat Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BPJS Kesehatan Cabang Pontianak menggandeng PT Taspen (Persero) Cabang Pontianak untuk melaksanakan kegiatan pertemuan koordinasi, Selasa 6 Oktober 2020.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Adiwan Qodar mengatakan BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan kepastian terhadap peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan kerja.

Menurutnya, bagi peserta JKN-KIS yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), jaminan kecelakaan kerja akan dijamin oleh PT Taspen (Persero).

“Sesuai Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya dalam memberikan layanan kesehatan kepada peserta. Salah satu layanan yang belum dapat dijamin Program JKN-KIS yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja di mana salah satu penjaminnya adalah PT Taspen (Persero) khusus untuk peserta yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," tutur Adiwan.

Cara Melakukan Perubahan Domisili Nomor Handphone dan Alamat Email BPJS Kesehatan

Cara Mengubah Kelas BPJS Kesehatan Online dan Offline

Lebih lanjut, Adiwan juga menjelaskan untuk penjaminan peserta JKN-KIS di kalangan ASN, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai lini sebagai bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan terhadap peserta JKN-KIS di lingkungan ASN terkait kecelakaan kerja.

Dirinya menyebut, nantinya ada berkas pelaporan yang disampaikan secara elektronik melalui aplikasi V-Claim dan diharapkan proses pemberian penjaminan dan pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara optimal.

Pertemuan ini dilaksanakan sebagai bentuk updating informasi terkait Juknis terbaru terkait penjaminan layanan kesehatan akibat KK dan PAK.

Kegiatan yang dilakukan melalui video conference pada hari Selasa (06/10) ini mengundang jajaran dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) se Provinsi Kalimantan Barat sebagai pemberi layanan kesehatan yang menjadi garda utama koordinasi terkait penjaminan tersebut.

"Mulai 1 Oktober ini, proses koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan PT Taspen (Persero) dilakukan secara elektronik melalui aplikasi terintegrasi melalui aplikasi V-Claim. Dengan sistem pelaporan yang telah terintegrasi ini kami harap dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat KK dan PAK bagi ASN dapat berjalan optimal dan tentunya peserta merasa dimudahkan dalam pengurusan administrasi," kata Adiwan.

Dalam pertemuan koordinasi tersebut, Kepala Pelayanan Operasional PT Taspen (Persero) Cabang Pontianak Edi Suhendar menjelaskan prosedur penjaminan bagi peserta perawatan yang mengalami KK/PAK.

“Peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja PT Taspen (Persero) yang diduga mengalami KK/PAK dirawat di Faskes yang telah bekerjasama, kemudian dari pihak faskes dapat memberikan Tagging pada peserta melalui aplikasi V-Claim, setelah itu dari Taspen akan segera melakukan investigasi dan menerbitkan surat kepastian jaminan setelah verifikasi dalam waktu (maksimal 3 x 24 jam)," tutur Edi.

Edi juga menambahkan jika peserta program JKK PT Taspen dirawat di rumah sakit swasta yang belum bekerjasama baik dengan PT Taspen ataupun BPJS Kesehatan.

Maka PT Taspen dapat memberikan jaminan ke RS Swasta tersebut dengan perawatan setara dengan kelas 1 RSU Pemerintah Provinsi.

Pada akhir kegiatan Kepala PT Taspen Wahyudin yang berkesempatan bergabung juga mengharapkan melalui pertemuan ini semakin terjalin koordinasi yang optimal antara BPJS Kesehatan, PT Taspen dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan sehingga dapat mengoptimalkan layanan serta memberikan kejelasan penjaminan layanan akibat KK/PAK bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved