KATA Menaker Ida Fauziyah Soal UU Cipta Kerja: ''Justru Memberikan Perlindungan Kepada Pekerja''

UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.

Editor: Rizky Zulham
Humas Kemnaker RI
Menaker Ida Fauziyah 

Karena sudah banyak yang diakomodir, maka mogok menjadi tidak relevan. Lupakanlah rencana itu.

Jangan ambil risiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat.

Saya mengajak kita kembali duduk bareng. Dengan semangat untuk melindungi yang sedang bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih menganggur.

Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan.

Saya percaya kita selalu bisa menemukan jalan tengah yang saling menenangkan. Kita sedang berupaya menyalakan lilin dan bukan menyalahgunakan kegelapan.

Salam sayang saya kepada keluarga di rumah. Tetaplah sehat. kitarawatkita

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia 

Ida Fauziyah

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jangan Dipelintir Ya, Pekerja Habis Masa Kontrak Dapat Kompensasi di UU Cipta Kerja

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved