KATA Menaker Ida Fauziyah Soal UU Cipta Kerja: ''Justru Memberikan Perlindungan Kepada Pekerja''

UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.

Editor: Rizky Zulham
Humas Kemnaker RI
Menaker Ida Fauziyah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, ada beberapa hal terjadi pemelintiran dari isi klaster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

"Ini yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Di samping itu, juga UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.

"Jadi, ketentuan syarat-syarat itu ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang itu adalah justru memberikan perlindungan kepada pekerja PKWT," kata Ida.

Adapun, dia menambahkan, klaster ketenagakerjaan dalam rangka penguatan perlindungan, meningkatkan peran, dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi UU Ketenagakerjaan.

"Selain itu, juga mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru dari beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2011, dan UU Nomor 18 Tahun 2017," pungkasnya.

Surat Terbuka Menaker

Surat terbuka Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mendadak viral dan beredar di dunia maya.

Surat terbuka ini menanggapi banyaknya pihak yang kecewa dengan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengakui kebenaran surat terbuka miliknya tersebut.

Menurutnya, surat terbuka tersebut merupakan ajakan kepada pihak-pihak yang tidak puas untuk membuka dan melihat kembali dengan tenang Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja).

"Di sana tuntutan teman-teman kami akomodasi. Karena itu aspirasi teman-teman. Dari sanalah kami sampaikan RUU Cipta Kerja ke Klaster Ketenagakerjaan dan saya mengajak kembali untuk duduk bersama," tutur Ida saat ditemui di Bogor, Selasa (6/10/2020).

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah juga mengajak pada stakeholder ketenagakerjaan untuk duduk bersama untuk menyempurnakan kembali peraturan pemerintah.

"Dari duduk bersama ini, kita bisa memberikan perlindungan kepada pekerja," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved