KATA Menaker Ida Fauziyah Soal UU Cipta Kerja: ''Justru Memberikan Perlindungan Kepada Pekerja''
UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, ada beberapa hal terjadi pemelintiran dari isi klaster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
"Ini yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).
Di samping itu, juga UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.
"Jadi, ketentuan syarat-syarat itu ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang itu adalah justru memberikan perlindungan kepada pekerja PKWT," kata Ida.
Adapun, dia menambahkan, klaster ketenagakerjaan dalam rangka penguatan perlindungan, meningkatkan peran, dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi UU Ketenagakerjaan.
"Selain itu, juga mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru dari beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2011, dan UU Nomor 18 Tahun 2017," pungkasnya.
Surat Terbuka Menaker
Surat terbuka Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mendadak viral dan beredar di dunia maya.
Surat terbuka ini menanggapi banyaknya pihak yang kecewa dengan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengakui kebenaran surat terbuka miliknya tersebut.
Menurutnya, surat terbuka tersebut merupakan ajakan kepada pihak-pihak yang tidak puas untuk membuka dan melihat kembali dengan tenang Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja).
"Di sana tuntutan teman-teman kami akomodasi. Karena itu aspirasi teman-teman. Dari sanalah kami sampaikan RUU Cipta Kerja ke Klaster Ketenagakerjaan dan saya mengajak kembali untuk duduk bersama," tutur Ida saat ditemui di Bogor, Selasa (6/10/2020).
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah juga mengajak pada stakeholder ketenagakerjaan untuk duduk bersama untuk menyempurnakan kembali peraturan pemerintah.
"Dari duduk bersama ini, kita bisa memberikan perlindungan kepada pekerja," katanya.
Duduk bersama ini bukan berarti bertujuan untuk melakukan revisi UU Cipta Kerja. Namun untuk mengatur lebih detail.
"Undang undang kan memerintahkan untuk mengatur lebih detail dalam peraturan pemerintah. Kita sepakat teman-teman akan ikut memberikan masukan. Teman-teman pengusaha, teman-teman pekerja, untuk RUU peraturan pemerintahnya," papar Ida.
Ajakan duduk bersama ini ada dalam surat terbuka yang ditujukan Ida kepada serikat pekerja dan serikat buruh di Indonesia. Berikut surat terbuka yang dimaksud.
Surat Terbuka Menaker Ida kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh
"Hati Saya Bersama Mereka yang Bekerja dan yang Masih Menganggur"
Kepada teman-teman serikat pekerja/serikat buruh,
Sejak awal 2020 kita telah berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun informal.
Aspirasi kalian sudah Kami dengar, sudah Kami pahami. Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini.
Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan.
Saya berupaya mencari titik keseimbangan. Antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menanggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan. Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya.
Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur.
Terkait rencana mogok nasional, saya meminta agar dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi jeas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. Pandemi Covid-19 masih tinggi, masih belum ada vaksinnya.
Pertimbangkan ulang rencana mogok itu. Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir.
Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK.
Jika teman-teman ingin 100% diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang.
Karena sudah banyak yang diakomodir, maka mogok menjadi tidak relevan. Lupakanlah rencana itu.
Jangan ambil risiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat.
Saya mengajak kita kembali duduk bareng. Dengan semangat untuk melindungi yang sedang bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih menganggur.
Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan.
Saya percaya kita selalu bisa menemukan jalan tengah yang saling menenangkan. Kita sedang berupaya menyalakan lilin dan bukan menyalahgunakan kegelapan.
Salam sayang saya kepada keluarga di rumah. Tetaplah sehat. kitarawatkita
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Ida Fauziyah
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jangan Dipelintir Ya, Pekerja Habis Masa Kontrak Dapat Kompensasi di UU Cipta Kerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kata-menaker-ida-fauziyah-soal-uu-cipta-kerja-justru-memberikan-perlindungan-kepada-pekerja.jpg)