KATA Menaker Ida Fauziyah Soal UU Cipta Kerja: ''Justru Memberikan Perlindungan Kepada Pekerja''

UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.

Editor: Rizky Zulham
Humas Kemnaker RI
Menaker Ida Fauziyah 

Duduk bersama ini bukan berarti bertujuan untuk melakukan revisi UU Cipta Kerja. Namun untuk mengatur lebih detail.

"Undang undang kan memerintahkan untuk mengatur lebih detail dalam peraturan pemerintah. Kita sepakat teman-teman akan ikut memberikan masukan. Teman-teman pengusaha, teman-teman pekerja, untuk RUU peraturan pemerintahnya," papar Ida.

Ajakan duduk bersama ini ada dalam surat terbuka yang ditujukan Ida kepada serikat pekerja dan serikat buruh di Indonesia. Berikut surat terbuka yang dimaksud.

Surat Terbuka Menaker Ida kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh

"Hati Saya Bersama Mereka yang Bekerja dan yang Masih Menganggur"

Kepada teman-teman serikat pekerja/serikat buruh,

Sejak awal 2020 kita telah berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun informal.

Aspirasi kalian sudah Kami dengar, sudah Kami pahami. Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini.

Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan.

Saya berupaya mencari titik keseimbangan. Antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menanggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan. Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya.

Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur.

 Terkait rencana mogok nasional, saya meminta agar dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi jeas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. Pandemi Covid-19 masih tinggi, masih belum ada vaksinnya.

Pertimbangkan ulang rencana mogok itu. Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir.

Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK.

Jika teman-teman ingin 100% diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved