Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, PT SRM Dilaporkan ke Polda Kalbar
Saya rasa kalau terkait izin Amdal dan sebagainya, itu kita punya izin dan bisa di verifikasi, karena selama ini tidak ada masalah itu.
Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Seorang warga melaporkan PT SRM (Sultan Rafli Mandiri) yang beroperasi di Ketapang ke pihak Polda Kalbar atas dugaan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan yang bergerak dibidang tambang emas tersebut.
Laporan dilayangkan oleh warga bernama Imran Kurniawan ke Direskrimsus Polda Kalbar pada kamis 1 oktober 2020 dengan nomor STTP (Surat Tanda terima Pengaduan)/518/X/2020/Ditreskrimsus.
Imran mengadukan PT. SRM atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan serta pelanggaran izin aktivitas pertambangan, dimana dugaan pencemaran lingkungan tersebut berimbas kerusakan tanaman dan lahan milik pelapor.
‘’Pengaduan ini berkenaan dengan pelanggaran – pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT SRM, yang kami laporkan meliputi pencemaran lingkungan,’’ungkap Imran kepada awak media Jumat 2 Oktober 2020.
• Kuasa Hukum PT SRM Sebut Seluruh WNA Tercatat dan Miliki KITAS
Ia menyampaikan, PT. SRM diduga telah melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah hasil produksi tambang ke aliran sungai yang digunakan masyarakat.
‘’Limbah ini dibuang, dan mengalir ke Sungai Begentak, Sungai Begentak itu adalah anak sungai Pesaguan, dimana di hilir sungai tersebut ada 3 desa, Desa Nanga Kelampai, Desa Jungkal, dan Desa kemuning Dirta,’’ujarnya dengan melampirkan sejumlah foto yang diklaim sebagai bukti pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. SRM.
Selain melampirkan foto sebagai bukti, pihaknyapun melampirkan titik koordinat GPS, lokasi pembuangan limbah yang diduga sebagai milik PT. SRM.
Kemudian, iapun mengadukan PT. SRM atas dugaan melakukan aktivitas penambangan di luar IUP, dan iapun mengadukan atas izin usaha pertambangan milik PT. SRM yang telah habis masa berlakunya.
‘’Jadi 3 poin sudah kita buat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Kalbar,’’jelasnya.
Tanggapan Kuasa Hukum PT SRM
Disisi lain, menanggapi pengaduan tersebut, Kuasa Hukum PT. SRM, Wawan Ardianto kepada Tribun Pontianak menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi atas pengaduan tersebut.
• Dewan Desak Imigrasi Gerak Cepat dan Transparan Terkait Pemeriksaan WNA PT SRM
‘’Kita malah apresiasi atas hal tersebut, itu justru itu mekanisme yang bagus, itu mekanisme hukum yang bagus bagi setiap warga negara manakala merasa dirugikan, yang penting dalam laporan itu, harus ada bukti – bukti yang terkait itu,’’ujarnya saat dikonfirmasi Tribun. Senin 5 Oktober 2020.
Kendati sudah mengetahui adanya aduan tersebut, namun hingga kini pihaknya masih belum di hubungi oleh pihak Polda Kalbar atas pengaduan tersebut.
‘’Baik Polda juga belum ada melakukan pemanggilan ke kita, hanya memang beberapa teman – teman Pers yang menyampaikan hal itu ke saya,’’katanya.
Terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor, Wawan menegaskan bahwa PT. SRM merupakan perusahaan resmi yang memilliki semua izin yang dibutuhkan, dan izin – izin tersebut dapat di verifikasi kebenarannya.