Kuasa Hukum PT SRM Sebut Seluruh WNA Tercatat dan Miliki KITAS

Ia memastikan kalau seluruh TKA maupun WNA yang berada di PT SRM itu sudah tercatat dan telah memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Kuasa Hukum PT SRM Wawan Ardianto saat melaksanakan Konferensi Pers di Pontianak beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kuasa Hukum PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) Wawan Ardianto mengatakan bahwa hingga saat ini seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dievakuasi pasca keributan di lokasi perusahaan beberapa waktu lalu masih berada di hotel Ketapang.

Pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat terkait pengamanan untuk pemulangan para TKA tersebut ke lokasi perusahaan.

"Saya dalam waktu dekat mungkin Jumat atau Sabtu berada di Pontianak dalam rangka berkoordinasi pihak Polda supaya bisa dikembalikan ke site supaya ada pengamanan," kata Wawan, 30 September 2020.

Sedangkan terkait 62 WNA yang tidak dilaporkan perusahaaan ke pihak Imigrasi menurut Wawan itu tidak benar.

Ia memastikan kalau seluruh TKA maupun WNA yang berada di PT SRM itu sudah tercatat dan telah memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Pemeriksaan 62 WNA PT SRM di Ketapang Belum Membuahkan Hasil

Namun karena situasi pandemi Covid-19 ini dikatakan Wawan sejumlah WNA itu terpaksa belum dapat dipulangkan sehingga terpaksa masih berada di Indonesia.

"Sebetulnya belum dilaporkan ulang mungkin, pada saat mereka habis kan ada pergantian.

Yang kloter pertama mau pulang tetapi pandemi.

Informasi dari pihak perusahaan sih sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait kepulangan mereka," jelasnya.

Saat disinggung mengenai sikap perusahaaan jika ada temuan pelanggaran keimigrasian terhadap 62 WNA yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan Imigrasi Ketapang, Wawan menilai akan melihat hasil pemeriksaan dari Imigrasi terlebih dahulu seperti apa nanti perusahaan akan mengambil keputusan.

"Tidak punya legalitas itu apakah mereka datang kesini dengan ilegal atau mereka masih berdomisili di Indonesia karena pandemi kan begitu.

Kecuali kalau tenaga asing ini tidak berizin saat itu, jadikan ilegal jadi ya dideportasi," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved