Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, PT SRM Dilaporkan ke Polda Kalbar

Saya rasa kalau terkait izin Amdal dan sebagainya, itu kita punya izin dan bisa di verifikasi, karena selama ini tidak ada masalah itu.

Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Ferryanto
Imran Kurniawan pelapor yang melaporkan PT. SRM ke Polda Kalbar terkait dugaan pencemaran lingkungan. 

‘’Jadi tanggapan saya , kalau PT SRM dilaporkan karena menyalahi aturan saya malah senang, biar nanti silahkan polisi yang memproses, tetapi kalau tidak punya bukti dan fakta di lapangan, janganlan asal melapor,’’jelasnya.

‘’PT. SRM inikan PT yang legal, punya izin, tambangnya jelas, karyawannya juga jelas. 

Saya rasa kalau terkait izin Amdal dan sebagainya, itu kita punya izin dan bisa di verifikasi, karena selama ini tidak ada masalah itu. 

Masalah itu muncul setelah kita bikin laporan, mungkin nanti ada laporan apa lagi, apa lagi, tetapi saya tetap konsen terhadap laporan polisi pada tanggal 23 September 2020 terhadap kejadian pada tanggal 17 september 2020,’’tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved