Kadisnaker Provinsi Kalbar sudah Lakukan Kordinasi untuk Membantu Pekerja terdampak Covid-19

Ia mengatakan langkah pertama yakni berkordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengidentifikasi ada tidak korban PHK yang tidak mendapatkan haknya

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA
Kadisnaker Provinsi Kalbar, Manto saat berkunjung untuk melakukan Pengawasan Naker di PT. Borneo Alumina Indonesia beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) , Manto menjelaskan peran dinas sendiri untuk membantu para pekerja yang di PHK karena dampak adanya pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan langkah Disnakertran yang dilakukan sampai saat ini sebagai upaya untuk menangani para pekerja yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.

Ia mengatakan langkah pertama yakni berkordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengidentifikasi ada tidak korban PHK yang tidak mendapatkan haknya. Kemudian meminta data dari kabupaten kota untuk mengetahui apakah ada korban PHK selama masa covid-19.

Memilih PHK dan Klaim JHT untuk Buka Usaha, Robi Urus Hingga Dua Minggu

“Lalu melakukan kordinasi sekaligus melakukan pengecekan dan penamdingan dilapangan yakni pengawas ketenagakerjaan Provinsi,” ujarnya .

Meskipun tidak lengkap di 14 kabupaten kota . Akan tetapi ada satu pengawas ketenagakerjaan yang menangani tiga kabupaten . Namun tetap ditugaskan di perusahaan yang potensial pegawainya di PHK karena kondisi covid-19 . Maka pengawas harus mendatangi perusahan tersebut seperti yang rawan adalah di sektor perhotelan .

“Kalau sudah bertemu ada atau tidaknya . Maka setelah itu dicari tahu apakah semua karyawan PHK mendapatkan haknya. Ada juga karyawan yang di PHK tidsk terdeteksi ,”ujarnya.

Ia mengatakan bahwa walaupun tidak terdeteksi ada yang secara langsung mengirim surat aduan selama dirinya menjabat menjadi Kadisnakertrans Provinsi sudah menerima sekitar belasan surat aduan dari karyawan yang di PHK.

“Mereka mengirim surat aduan yang berisi menuntut hak mereka . Lalu kita panggil untuk melakukan proses mediasi bersama perusahaan dan pekerja yang di PHK. Maka diadakan sidang mediasi di Kantor Disnaker,” ujarnya .

Ia menjelaskan umumnya dari sisi karyawan menuntut maksimum . Kemudian dari perusahaan karena masalah pandemi covid-19 juga bermasalah pada pendapatan belum mampu memenuhi sepenuhnya.

“Maka titik tengah solusinya akan diatur dan meyakinkan kedua belah pihak bahwa keduanya tidak bisa memaksakan kehendak masing-masing,” ujarnya.

Namun ada juga kesalahan datang dari pekerja yang berulangkali melakukan pelanggaran khsusnya di Kota Pontianak disalah satu Apotek . Jadi menurut aturan perusahaan pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan pesangon. Namun tetap dilakukan mediasi .

“Jadi kita temukan kedua belah pihak untuk memberikan penjelasan. Pihak mediator khusus ada yang menanganinya . Secara umum memang sudah terselesaikan ,” jelasnya .

Ia mengatakan Provinsi menerima kasus seperti ini karena mendapatkan limpahan dari kabupaten kota yang tidak punya mediator .

“Saya belum dapat angka pasti berapa jumlah pekerja PHK karena masih data lama dan masing menunggu kabupaten kota mengirim datanya,” ujarnya.

Ia mengatakan terkait belasan surat aduan yang Dinas terima merata dari berbagai bidang atau jenis perusahaan seperti perhotelan , perkebunan, pabrik .

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved