Kadisnaker Provinsi Kalbar sudah Lakukan Kordinasi untuk Membantu Pekerja terdampak Covid-19

Ia mengatakan langkah pertama yakni berkordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengidentifikasi ada tidak korban PHK yang tidak mendapatkan haknya

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA
Kadisnaker Provinsi Kalbar, Manto saat berkunjung untuk melakukan Pengawasan Naker di PT. Borneo Alumina Indonesia beberapa waktu lalu. 

“Hotel ada yang bermasalah tapi tidak sampai pada tingkat mediasi . Artinya diantara mereka para pekerja dan perusahaan sudah saling setuju. Walaupun sebenarnya tidak sesuai aturan , tapi tetap hormati keputusan tersebut ,” jelasnya.

Ia mengatakan bagi perusahaan yang tidak memenuhi atau memberikan hak karyawan akan dilakukan pemanggilan bahkan peringatan. Mekanisme tersebut ada dibidang pengawasan .

“Sanksinya nanti tergantung pada pengadilan hubungan industrial . Kalau sudah sampai kesitu kita tidak ikut campur lagi. Jadi urusannya di mereka,” jelasnya.

Ia mengimbau agar semua pihak menahan diri untuk mengambil langkah kontra produktiv hanya karena menurut peraturan misalnya harus di PHK, dirumahkan .

“Jangan hanya baca peraturan tapi kita harus punya hari nurani juga. Kita harus empati karena adanya dampak pandemu Covid-19. Sudah banyak contohnya ,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved