Ibu dan Putrinya Runtuh di Adegan 10-13! Suami Sadis di Kota Pontianak Terancam Pidana Seumur Hidup
Keduanya adalah korban pembunuhan oleh tersangka AL yang tak lain adalah suami baru Sumiati atau ayah tiri Geby.
Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus temuan mayat ibu dan putrinya dalam rumah, Rabu 23 September 2020 malam WIB, akhirnya terungkap.
Identitas kedua mayat tersebut diketahui bernama Sumiati (40) dan putrinya Geby (19).
Keduanya adalah korban pembunuhan oleh tersangka AL yang tak lain adalah suami baru Sumiati atau ayah tiri Geby.
Tersangka AL ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Kubu Raya ( KKR ), Kalimantan Barat ( Kalbar ), Jumat (2/10/2020) dini hari.
Saat hendak diamankan, AL berupaya melakukan bunuh diri dengan meminum racun rumput.
Namun upaya itu berhasil digagalkan polisi.
• Suami Habisi Anak dan Istri di Pontianak, Berawal dari Pertengkaran Hebat di Dalam Rumah
Kemudian pada Sabtu 3 Oktober 2020 polisi bergerak cepat dengan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara ( TKP ) Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalbar.
Pihak keluarga korban yang datang ke TKP pun berusaha menyerang tersangka.
Petugas kepolisian pun berusaha keras melindungi AL dari amukan keluarga korban yang penuh amarah.
Aparat kepolisian bersenjata lengkap dengan sigap mengamankan pihak keluarga yang mengamuk.
Pada rekonstruksi, adegan ke 10 dan 13 menjadi inti dari kasus ini.
Pada adegan 10, AL memukulkan besi ke bagian leher Sumiati hingga korban tersungkur.
Pada adegan 13, AL memukulkan besi yang sama ke rahan Geby. Sebelumnya Geby mencoba melakukan perlawanan.
Dua pukulan inilah yang diduga membuat ibu dan anak tersebut tak berdaya.
Pengakuan AL
Sebelumnya diberitakan pengakuan mengejutkan keluar dari mulut AL tersangka pembunuhan istri dan anaknya di Pontianak.
AL diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di Desa Sukalanting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat 2 Oktober 2020.
A mengaku bahwa telah menghabisi nyawa istri dan anaknya pada Minggu 20 September 2020 malam.
"Betul, saya melakukan pembunuhan, yang saya bunuh istri dan anak saya sendiri," katanya kepada Penyidik.
"Itu saya lakukan hari Senin malam, sekira pukul 23.00 WIB lewat lah," lanjutnya.
Dengan menggunakan sebatang besi dari mesin perahu yang diambilnya dari depan rumah.
Ia lantas menghabisi nyawa istrinya lalu kemudian sang putri.
"Saya melakukan itu sendiri. Saya pukul pakai besi. Pertama kali yang saya pukul si Sumi, lalu si Geby, karena dia teriak dari dapur bawa batu lesung ( cobek / ulekan )," ungkapnya kepada penyidik.
Menurutnya, pada malam kejadian ia dan istrinya terlibat pertengkaran hebat.
Lalu, pertengkaran antara keduanya pun terjadi yang kemudian membuat A menghabisi keduanya.
• Saya Ndak Rela! Saya Besarkan Dia dari Bayi, Kok Dibunuh?
Terancam Pidana Seumur Hidup
AL, warga asal Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pelaku yang membunuh istri dan anak tirinya telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman seumur hidup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman seumur hidup,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, dalam konferensi pers, Sabtu 3 Oktober 2020.
Kata Komarudin, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada tersangka, perbuatan itu dilakukannya karena tidak diterima istrinya meminta cerai.
“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan pelaku. Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,” ujarnya.
Pelaku sendiri ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (2/10/2020) dini hari.
Saat hendak diamankan, AL berupaya melakukan bunuh diri dengan meminum racun rumput.
“Di mana saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha bunuh diri dengan meminum cairan racun rumput yang berhasil kita selamatkan dan cegah,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan besi yang diduga digunakan pelaku untuk memukul kedua korban dan pakaian yang digunakan korban. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami yang Bunuh Istri dan Anak Tirinya Terancam Hukuman Seumur Hidup"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pra-rekonstruksi-pembunuhan-ibu-dan-anak-1.jpg)